Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang, Diduga illegal

Laporan: Azhar author photo
Liputan23 | Aceh, Lhoksemawe - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kanit I AKP Abdul Hamid, S.H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin.
Abdul Hamid menyebutkan, ada 3 lokasi ( 3 titik) di temukan secara terpisah.
Ke tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Aceh Utara. 

"Ada 3 lokasi yang kami temukan, Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat," rinci AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4).

Selain itu ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
"Semua terduga pelaku beserta alat bukti, saat ini sudah kami amankan guna diproses/dalami lebih lanjut, supaya dapat kita ketahui sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini