Jamal Pria Dewasa di Ciduk Polisi di Pingir Jalan

Laporan: Azhar author photo
Liputan23. Com | Banda Aceh-Jamal (50) warga Keudah, Banda Aceh diciduk Polisi karena menyembunyikan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram dalam bungkusan biskuit dan tisu. 

Ianya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya, desa Keudah, Banda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan pada awalnya sekira pukul 01.30 wib, Minggu (18/4/2021) dini hari, warga Peunayong, Banda Aceh, ada melihat orang yang dicurigai melintasi lorong di samping Hotel Wisata.

“Disaat orang yang dicurigai tersebut melintasi lorong Hotel Wisata, warga mencoba mendekati dan melihat tersangka AS (21) warga Bireun dan DS (32) warga Bengkulu serta RS (28) sedang mengkomsusi narkotika jenis sabu. Selanjutnya ketiga tersangka diamankan warga dan diserahkan ke Sartresnarkoba melalui Polsek Kuta Alam,” sebut AKP Rustam Nawawi. 

Sementara itu, hasil pemeriksaan oleh petugas, tersangka As mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari HS yang ditetapkan sebagai DPO seharga Rp. 100 ribu, tambah Kasatresnarkoba.

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menangkap tersangka Jamal di desa Keudah, Banda Aceh. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan serta menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram dalam bungkusan biskuit dan tisu, tuturnya lagi.

Menurut tersangka Jamal, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FAD (panggilan) seharga Rp. 2 juta dan ianya mengakui sudah lima kali memperoleh barang haram tersebut, ucap Kasatresnarkoba meniru ucapan tersangka Jamal. 

Tanpa menyita waktu, tim Opsnal Satresnakoba melakukan breafing untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka FAD yang menjual narkotika kepada tersangka Jamal, dan personel pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FAD di depan rumahnya, desa keudah, banda Aceh, Senin (19/4/2021) sekitar jam 23.30 WIB, tambah Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka FAD, petugas menemukan tiga Bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,17 gram, dua bungkusan warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika, dan satu lembar uang kertas nominal Rp. 10 ribu untuk menyimpan narkotika jenis sabu, kata kasatresnarkoba lagi. 

“Narkotika jenis sabu sebanyak satu sak, sudah dibelah dua dengan tersangka ZEF, sehingga tersangka ZEF berhasil diringkus di atas sepeda motor miliknya di jembatan peunayong beberapa saat setelah FAD diamankan,” ucap AKP Rustam. 

Tersangka ZEF mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke Krueng Aceh dari atas jembatan peunayong, dan ini berhasil diamankan oleh petugas dengan cara melompat dari jembatan dengan upaya penangkapan terhadap tersangka, namun tersangka berhasil ditemukan dan narkotika jensi sabu telah hanyut dalam derasnya air Krueng Aceh, tambah Kasatresnakoba lagi. 

Menurut tersangka FAD, Kasatresnarkoba mengatakan ianya memperoleh narkotika jenis sabu seberat ½ ons dengan cara membeli seharga Rp. 19,5 juta pada seorang laki – laki berinisial SON warga Aceh Timur dan telah dipanjarkan senilai Rp. 5 juta. Sementara itu ianya menyerahkan ½ paket sabu pada tersangka ZEF di kawasan Gampong Jawa, banda Aceh, Senin (19/4/2021) siang. 

Saat ini, tersangka mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.
Share:
Komentar

Berita Terkini