Miliki 68 Paket Sabu, Dua Pemuda Cot Yang Diringkus Polisi

Laporan: Azhar author photo

Liputan23. Com | Aceh Besar-Dua pemuda asal Desa Cot Yang, Kuta Baro, Aceh Besar diringkus Polisi Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) sekitar jam 04.00 WIB disebuah gubuk. 

Kehadiran Polisi berbaju preman dilokasi tersebut membuat sontak terkejut kedua tersangka. Dilokasi tersebut, petugas Satresnakoba menemukan 68 paket narkotika jenis sabu  seberat 10,86 gram.
Selain itu, Polisi juga menemukan tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah. 

MU (19) dan MR (24) awalnya dicurigai atas laporan warga pada polisi, sebut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK diruang kerjanya, Kamis (29/4/2021). 

Menurut Kasatresnarkoba, berawal dari informasi masyarakat adanya dua pria yang di duga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di gampong Cot Yang, Aceh Besar. Informasi tersebut didalami oleh petugas opsnal unit I Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap MU dan MR.

“Saat di lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 68 buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 10,86 gram. Selain barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga ikut di sita barang bukti berupa  tas dompet warna merah, dua unit HP serta kotak rokok gudang garam merah,” ucap Kasatresnarkoba.

MU dan MR mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang laki – laki berinisial LEK seharga Rp. 4 juta sebanyak satu sak pada hari Selasa, (20/4/2021) sekitar jam 17.00 WIB di Desa Lam sabang, Aceh Besar, sebut AKP Rustam Nawawi. 

AKP Rustam Nawawi menjelaskan, dari satu sak yang dibeli, kedua tersangka membagikan menjadi 68 paket kecil dengan tujuan kedua tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual pada orang lain dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar lagi.

“Kedua tersangka mengetahui bahwa membeli, menguasai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dilarang oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI dan keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba.
Share:
Komentar

Berita Terkini