Pelaku Penganiayaan IRT di Lamjabat Hingga Meninggal Dunia Disebut Alami Gangguan Jiwa

Laporan: Azhar author photo

Liputan23 | Banda Aceh – Polisi merilis perkembangan kasus penganiayaan berat dialami empat warga gampong Lamjabat kecamatan Meraxa, kota Banda Aceh yang salah satunya berstatus ibu rumah tangga berinisial RL (35) meninggal dunia. Pelaku dengan inisial PP disebut mengalami gangguan jiwa.


Kesimpulan itu diperoleh polisi berdasarkan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Aceh tanggal 25 Maret 2021.

Surat yang ditanda tangani oleh dr Desikaliana, SpKJ tersebut menyatakan PP mengalami gangguan jiwa berupa gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid.

Gangguan kejiwaan ini disebut menampilkan perubahan bermakna dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi.


Selain itu, PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK menjelaskan hal ini melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK.

“Berdasarkan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Aceh, PP pelaku penganiayan berat yang menyebabkan RL meninggal dunia dalam kondisi gangguan kejiwaan,” kata AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (2/4/2021).


Dalam waktu dekat, sambung Kasatreskrim, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli psikiater dari dokter yang mengluarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap PP.

Kendati demikian, AKP M Ryan menjelaskan, sampai saat ini proses penyidikan terhadap PP masih terus berjalan.


“Setelah adanya hasil visum et revertum ini, pihak Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menentukan langkah -langkah selanjutnya, Sampai saat ini, PP masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh,” tandas dia.. 

Share:
Komentar

Berita Terkini