Team Rimung Polresta Banda Aceh Ciduk Tersangka Begal 2 Mahasiswi Unsyiah

Laporan: Azhar author photo
Liputan23.Com | Banda Aceh-Tersangka Pembegalan terhadap dua mahasiswi di Banda Aceh di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK), Rabu (7/4/2021) malam berhasil di amankan team rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka yang melakukan begal terhadap dua mahasiswi berhasil diamankan team rimueng. 

"Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras, dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka," sebut Kasatreskrim.

Salah satu tersangka HEN saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO, sementara tersangka IR warga Lamgapang berhasil diamankan, sebut Kasatreskrim. 

AKP Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba - tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario langsung melakukan aksi penjabretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan. 
"Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak "jambret" dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya, sebut Kasatreskrim lagi.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di Backup oleh Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan disebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27) Warga Lhueng Ie Kec. Barona jaya, sambungnya lagi.

"Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp. 700 ribu yang di titipkan oleh tersangka HEN. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SAI, polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR sehingga team rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR dirumahnya Senin (26/4/2021) dikawasan Lamgapang, Aceh Besar," tambah AKP Ryan lagi.

Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu. Perlu diketahui, tersangka HEN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, tutur AKP Ryan. 

SAI dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.
Share:
Komentar

Berita Terkini