Liputan23.com |Aceh - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan sosialisasi berupa penyuluhan bantuan hukum oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh. Selasa (29/6).
Drs. Said Mahdar, SH Selaku Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi menyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan.
Dan kita berharap kegiatan sosialisasi dapat membantu warga binaan (WPB) untuk memahami dan mendapatkan solusi tentang bantuan hukum,demikian kata Mahdar.(red)