PT CKS Hadapi Proses Hukum Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Malang - Pasca mencuat kabar ke publik terkait 5 calon tenaga kerja wanita (TKW) kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang beberapa hari lalu.

Kepala Cabang Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri,  PT CKS Malang, Maria Imelda Indrawati Kusuma, didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, Edwin K dan Bachtiar P Ulung.

"Bila indikasi mereka terprovokasi benar adanya, ini kami dapati setelah melihat handphone (HP) calon TKW. Di antara HP mereka ada chating yang memprovokasi," kata Imelda. 

Pelaku loncat gedung, sambung Imelda tidak akan berusaha untuk kabur dari BLK jika tidak terprovokasi. Alasannya, di PT CKS ini mulai dari  perekrutan hingga pemberangkatan sesuai aturan.

"Kami tidak pernah melakukan perekrutan secara door to door.  Mereka daftar sesuai keinginan sendiri. Kami juga tidak pernah mengancam atau menindak mereka," bebernya.

Itu karena, lanjut Imelda, ada Perjanjian dengan Dinas  Tenaga Kerja. "Kami yakin semua akan terbukti sesuai dengan berjalannya waktu. Sebab, kami yakin pernah melakukan kekerasan. Apalagi pemotongan gaji atau sanksi," kata Imelda. 

Sementara kuasa/penasehat hukum PT CKS, Gunadi Handoko menyampaikan ke awak media ungkapan dua calon tenaga migran wanita di PT CKS (Central Kerja Semesta) Murpriati asal Mataram, Lombok NTT, dan Renang dari Sukun, Kota Malang, Jatim mengakui selama mengikuti pelatihan BLK (Balai Latihan Kerja) Luar Negeri PT CKS tak pernah mengalami kekerasan.

"Waktu belajar, kami ya belajar. Saat istirahat ya istirahat. Jadi, kami merasa tak ada masalah. Sebab, kami tak pernah mengalami kekerasan, bahkan diperlakukan dengan baik," ujarnya menirukan testimoni dua calon TKW yang mengikuti masa karantina di PT CKS, Selasa (15/6).

Pengakuan inilah, Gunadi berharap tidak muncul asumsi apalagi tuduhan negatif kepada publik dan masyarakat BLK PT CKS mendapat klaim melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai pihak tenaga kerja penyalur yang hendak mengikuti masa karantina terlebih dahulu sebelum bekerja di luar negeri.

Gunadi juga menyebut bila 5 tenaga migran yang hendak kabur itu melakukan hal yang bertentangan dengan norma yang ada. Disinilah asas praduga berperan dan patut dihormati sama-sama warga negara yang taat dan patuh menghormati prosedur hukum berlaku.

"Itu karena setelah saya lihat kondisi BLK CKS ini sangat bagus. Saya sempat kaget, ini kantor CKS BLK atau hotel," jelasnya mulai rekrutmen, proses pelatihan hingga pemberangkatan sesuai aturan prosedural yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan dasar sebelum memberangkatkan menjadi TKW asal Indonesia.

"Mereka (calon TKW,red) sebagai calon tengah migran Indonesia tak pernah diperlakukan tidak baik dan tidak benar. Semuanya sudah prosedural sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Gunadi menambahkan, proses hukum tetap berjalan karena murni insiden diduga ada pihak upaya provokasi. Upaya hukum harus tetap dihormati.

"Kami akan kooperatif. Polisi sebagai penyidik,  kami sebagai penasehat hukum. Tolong disampaikan sesuai fakta hukum. Jangan dikurangi dan ditambah. Sehingga berimbang dan menghormati praduga tak bersalah," tegasnya.

Menurutnya, dalam hal insiden ini tetap hormati proses hukum. Asas praduga tak bersalah menjadi pembelaan setiap warga negara dalam me ghadapi proses hukum berlaku di wilayah hukum setiap negara, khususnya Indonesia.

Sebab, Gunadi menyampaikan dugaan upaya provokasi justru semakin menimbulkan 

pernyataan yang justru memperkeruh suasana. Bahkan seolah-olah sudah divonis bersalah. Sebab, banyak tenaga yang membutuhkan.

"Pemerintah seharusnya mengapresiasi apa yang dilakukan PT CKS ini," tutupnya.(JR)

Share:
Komentar

Berita Terkini