PALEMBANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang kembali menangkap para pemain narkoba.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu satu hari, dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda-beda,pada Rabu (18/8/2021) siang.
Mereka adalah Bambang Irawan dan Kgs M Tarmizi. Bambang ditangkap di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. Sedangkan Tarmizi di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit Ledi menerangkan, tertangkapnya kedua pelaku bermula dari anggotanya menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di tempat tinggal Bambang.
“Bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota dengan penyelidik. Dan kedua pelaku berhasil kita amankan,” jelas Andi saai pers rilis ungkap kasus narkotika di Polrestabes Palembang, Kamis (26/8/2021) siang.
Dia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 31,37 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Status mereka berdua pengedar. Mereka mengambil narkoba dari seorang bandar dan dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU Narkotika,” pungkasnya.(dhp)