Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk 13 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Masjid Agung Istiqamah

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com | Tapaktuan, Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi Uqubat Cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 2 Juli 2026. Eksekusi berlangsung di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_.

*Pastikan Kesehatan Terpidana* 

Sebelum dan sesudah eksekusi, seluruh terpidana diperiksa Tim Medis dari Puskesmas Tapaktuan. Langkah ini untuk memastikan kondisi fisik terpidana layak menjalani hukuman dan tetap dalam keadaan baik pasca-eksekusi.

“Pelaksanaan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Kami tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan HAM, serta memperhatikan kondisi kesehatan terpidana,” ujar Roland.

*8 Terpidana Hadir, 5 Berhalangan*

Dari 13 terpidana yang dijadwalkan, 8 orang hadir dan menjalani eksekusi. Rinciannya:

1. *Ali alias Poya Bin Alm. Januddin*: 63 kali cambuk. Dihukum 175 kali karena melanggar Pasal 48 Qanun 6/2014, dikurangi masa tahanan 37 kali dan cambuk sebelumnya 75 kali.

2. *Ruslandi Sanjani Bin Jailani*: 74 kali cambuk. Dihukum 100 kali karena melanggar Pasal 37 ayat (1), sebelumnya sudah 26 kali.

3. *Furqansyah Bin Alm. Saifil*: 25 kali cambuk karena melanggar Pasal 19.

4. *Hendri Susanto Bin Alm. Usman Idris*: 10 kali cambuk karena melanggar Pasal 18.

5. *Mardin Maulana Bin Alm. Amiruddin*: 31 kali cambuk. Dihukum 40 kali karena Pasal 46, dikurangi masa tahanan 9 kali.

6. *T. Idamul Fata Tsaqih Bin Alm. T. Khadafi*: 10 kali cambuk karena Pasal 18.

7. *Rio Bagus Pratama Bin Samsuar*: 10 kali cambuk karena Pasal 18.

8. *Rizki Baizawi Bin Alm. Sudirman*: 7 kali cambuk karena Pasal 18.

Sementara 5 terpidana lain berhalangan hadir. Dua di antaranya karena sakit dan dirawat di RSUDZA Banda Aceh, tiga lainnya tanpa keterangan.

*Turut Hadir Pejabat Daerah dan Aparat*

Eksekusi disaksikan Plh Kajari Aceh Selatan Widi Utomo, S.H., M.H., perwakilan Bupati Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Kepala Rutan Tapaktuan, Kapolsek Tapaktuan, Plt Kadis Syariat Islam, Kasatpol PP WH, serta insan pers.

Kejari Aceh Selatan menegaskan komitmen melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sekaligus mendukung penegakan Syariat Islam sesuai peraturan perundang-undangan di Aceh.

Share:
Komentar

Berita Terkini