Cegah Penyebaran Corona, Lapas Kelas III Sinabang Bebaskan 30 Orang Warga Binaan

Laporan: REDAKSI author photo

Simeulue - Kepala Lapas kelas III Sinabang, Suparman. SH saat di Konfirmasi pada Kamis (02/04/2020) mengatakan, "Ada 30 orang Warga Binaan dibebaskan berdasarkan Permen KUMHAM No.10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi Narapidana serta Keputusan Mentri Hukum dan HAM No. M.HH-19.pk.01.04.04, tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Suparman

Lanjutnya, "Kami lepas mereka sesuai Perintah Pak Menteri, aturan tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi napi dan anak untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Suparman. SH juga menguraikan adapun hal - hal yang diatur dalam peraturan dimaksud sebagai berikut; "Narapidana yang dua Sepertiga masa pidana jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Anak yang Satu seperdua masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desamber 2020.

Kemudian sambungnya, Narapidana dan anak yang tidak  terkait dengan PP. 28 tahun 2006 dan PP. 99 tahun 2012, dan bukan Warga Negara Asing (WNA). Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat."jelas Kepala Lapas tersebut.

Disisi lain, Sejumlah Narapidana yang di bebaskan mangatakan; "Kami bersyukur dengan keputusan Pemerintah Jokowi. Kami juga senang dengan Bapak Kepala Lapas Sinabang. Kami masuk ibarat tak bermoral, saat keluar Insya Allah Kami Akan Belajar menjadi orang yang lebih baik." ucap Feri Pandi. (H2)
Share:
Komentar

Berita Terkini