Makmur Budiman Laporkan Pimpinan Redaksi Tabloid Modus Aceh ke Polisi

Laporan: Rendi.p author photo
BANDA ACEH - Makmur Budiman (kiri), Adi Maros (tengah) dan M Iqbal Pieng (kanan) di Mapolda Aceh.

"Nama baik saya saat ini sudah tercemar karena pemberitaan hoaks tersebut," kata Makmur Budiman.

Banda Aceh - Pengusaha Aceh, Makmur Budiman, melaporkan pimpinan media Modus Aceh, Muhammad Saleh, ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan WhatsApp.

Laporan tersebut ditandatangani oleh Iptu Musafir pada, Rabu, 15 April 2020, dengan nomor BL/117/IV/YAN.2.5./2020/SPKT. Dan dihadiri oleh tiga orang saksi, yaitu, Muhammad Iqbal, Sri Radjasa Chandra, dan Abd Hadi Abidin alias Adi Maros

Dalam laporan tersebut, Makmur juga melampirkan kliping koran yang memuat berita tentang pencemaran nama baik.

"Laporan ini dilaporkan karena saya merasa dirugikan secara pribadi dan perusahaan," kata Makmur kepada media ini, Rabu, 15 April 2020.

Dalam pemberitaan di media tersebut, kata Makmur, menyebutkan dirinya memiliki kredit di Bank Aceh sebesar Rp108 miliar, dan juga disebutkan kredit itu macet.

"Pemberitaan itu tidak sesuai, padahal saya dikasih kredit oleh Bank Aceh sebesar Rp68 miliar untuk kredit pabrik kelapa sawit dan Rp15 miliar untuk modal kerja," tegas Makmur.

"Terkait kredit macet itu fitnah, padahal kredit saya berjalan lancar," tambahnya.

Kata dia, ini bukanlah yang pertama kali dirinya main kredit di bank, sudah semua bank konvensional pernah ia main kredit.

"Nama baik saya saat ini sudah tercemar karena pemberitaan hoaks tersebut. Dugaan saya ini ada unsur atau potensi kepentingan tertentu. Nanti akan dibuktikan oleh pihak berwajib," ujar Makmur.

Sementara itu, untuk diketahui, Makmur juga menjelaskan kreditnya tersebut dijamin oleh asuransi 100 persen.

"Jadi kita tidak ada problem, dan pabrik kita pun dekat dengan kota. Dengan jarak ke jalan besar 1.7 km dan perkiraan aset kita juga cukup besar, disamping di back up asuransi," imbuh Ketua Kadin Aceh.

Ia juga berharap, laporan tersebut untuk segera diproses dan secepatnya mendapatkan titik terang benderang. 

"Silahkan melapor, itu hak dia sebagai warga negara indonesia jika ingin melaporkan, saya siap mengikuti prosedur hukum," tegas Muhamnad Saleh yang juga Juru Bicara Partai Aceh ini. 
Share:
Komentar

Berita Terkini