Napi Keluar Lapas Asimilasi Covid-19, Masyarakat Jadi Resah

Laporan: Tim SA Center
Oleh : Laily Tanzila
(Mahasiswi Fakultas Psikologi
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Langkah pemerintah memberikan asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat bagi lebih dari 30.000 narapidana melalui Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 menjadi pembicaraan di kalangan banyak orang.

Masyarakat menilai langkah pemerintah kurang tepat, dan ada yang berpendapat bahwa narapidana lebih baik berada di dalam lembaga pemasyarakatan guna menjalani physical distancing dengan pengawasan dibandingkan berada di luar yang malah berpotensi terkena virus. Banyak Keresahan yang timbul dari masyarakat sekitar karena dinilai akan menimbulkan banyak masalah. Kemudian pembebasan para napi tersebut dianggap sebagian kalangan dapat meningkatkan angka kriminalitas karena tidak adanya jaminan dari pemerintah bahwa mereka yang diberikan hak integrasi dan asimilasi tidak akan mengulangi kejahatannya, mengingat kehidupan masyarakat di tengah pandemi ini semakin sulit.

Contoh kasus yang terjadi di masyarakat yaitu salah satunya dengan saya sendiri Laily Tanzila mahasiswi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang hampir saja kendaraan saya di curi oleh orang tak di kenal.
Kejadian ini terjadi di daerah kopelma Darussalam. bermula pada saat di keluarkannya surat edaran dari universitas masing-masing yang memberitahukan bahwa seluruh mahasiswa/i akan melaksanakan perkuliahan secara online atau belajar di rumah masing-masing mengingat kondisi dan situasi juga sedang tidak kondusif kemudian kita juga harus waspada terhadap sekitar yaitu harus saling menjaga jarak (social distancing), menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.

Kemudian setelah mengetahui kebijakan perkuliahan seluruh mahasiswa/i kebanyakan memilih untuk belajar di kampung halaman yaitu di rumah masing-masing yang otomatis mahasiswa/i yang dari perantauan segera  meninggalkan kota Banda Aceh dan pulang ke kampung halaman karena takut akan wabah yang berbahaya ini, kemudian meninggalkan barang-barang berharganya seperti sepeda motor salah satunya yang di tinggalkan di kos atau di tempat kediaman.

Kemudian pada tanggal 2 juni 2020, saya kembali ke kota Banda Aceh, pada saat saya kembali, ibu kos menceritakan kejadian tersebut kepada saya yang bahwasannya kendaraan saya hendak di curi oleh orang tak dikenal berjumlah 3 orang. Tetapi masih belum terungkap siapa yang hendak mencuri sepeda motor milik saya itu. Pencurian itu terjadi saat tengah malam, saat semua orang tertidur lelap kemudian terdengar suara yang agak berisik dari luar kamar dan untung saja anak dari ibu kos saya ini mendengar suara itu dan segera mengecek nya keluar dan setelah dilihat ternyata para pencuri sudah mengangkat honda saya keluar pagar kemudian mereka terkejut melihat ada orang yang melihat mereka dan segera kabur berlari bersama 3 kawan nya untung saja honda milik saya tidak sempat di bawa lari karena sudah ketahuan duluan.

Seperti yang di lansir di KOMPAS.com yaitu Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19. kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).

Seorang narapidana di Bali diciduk akibat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas. Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas. Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.

Dari sini bisa kita lihat yaitu bagaimana perilaku para nara pidana setelah di bebaskan dari penjara yang membuat banyak keresahan terjadi di masyarakat sekitar, untuk apa mereka di bebaskan kalau masi melakukan kejahatan di mana-mana dan pemerintah juga tidak bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka yang di bebaskan tidak akan menimbulkan masalah yang dapat merugikan masyarakat.

Pesan dari saya untuk para napi, jadikan pidana yang sudah dijalani sebagai pengalaman dan pembelajaran.
Jangan mengulangi pelanggaran pidana, apa pun bentuknya yang melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang. berhati hatilah dalam melakukan apapun, berfikirlah sebelum berbuat. Kemudian untuk kita masyarakat indonesia khususnya masyarakat Aceh jagalah barang kalian sebaik mungkin jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. karena kehidupan sekarang sudah semakin sulit akibat wabah virus corona ini yang berdampak pada krisisnya ekonomi, hilangnya pekerjaan dan lain-lain sehingga apa pun bisa di perbuat walaupun itu melanggar peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Share:
Komentar

Berita Terkini