UKT Menjepit Mahasiswa, Apa Solusinya ?

Laporan: Tim SA Center

Oleh: Aulia Kamal Pasha

Ada fenomena yang menarik perhatian minggu ini, dimana mahasiswa di seluruh Indonesia bersepakat untuk menyuarakan aspirasi terhadap Menteri Pendidikan dan Menteri Agama soal biaya UKT/SPP yang harus dibayar mahasiswa guna melanjutkan studi pada semester ganjil di tahun ajaran 2020/2021. Sejumlah kalimat-kalimat protes muncul di tengah aksi ini untuk mewakili aspirasi mahasiswa lainnya, seperti contoh kita bisa melihat poster-poster yang viral di sosial media seperti twitter dan Instagram yang bertuliskan mulai hastag “#MendikbudDicariMahasiswa”, “Kebijakan kampus merdeka, kampusnya merdeka, mahasiswanya sengsara”, “Kuliah daring, UKT kok ngga miring?”, “Kemenag mana? Mahasiswa merana! Bayar UKT di tengah Pandemi bikin sakit kepala!” dan juga ada yang meminta transparansi atas penggunaan UKT selama pandemi, hal ini tentu tidak lepas dari tidak efektifnya kuliah daring seperti persoalan Jaringan yang mengakibatkan tampilan gambar dan/atau suara yang disampaikan menjadi tidak jelas, alasan kuat lainnya juga karena mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti Listrik, Air, dll yang menyebabkan pengeluaran kampus tentunya menurun drastis dari biasanya dan inilah salah satu alasan dasar mahasiswa meminta pengurangan mengingat harus mengisi Kuota lebih banyak dari biasanya untuk dapat mengikuti perkuliahan secara daring.

tentunya tujuan dari itu semua adalah untuk meminta penurunan biaya UKT/SPP dengan mengingat serta memperhatikan sistem perkuliahan daring yang efektivitasnya tidak berimbang dengan besaran biaya UKT yang harus dikeluarkan oleh Mahasiswa hari ini ditengah pandemi yang juga mengakibatkan kegiatan perekonomian melesu sehingga berkurangnya pendapatan dari seluruh profesi yang ada dan berdampak langsung kepada mahasiswa baik yang biaya kuliah masih ditanggung orang tua maupun pribadi.

Penulis mencoba mencari solusi dengan mengkaji permasalahan mengenai UKT ini dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dimana pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Dan pada pasal 5 ayat (2) disampaikan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pemimpin PTN.

Dalam peraturan diatas sebenarnya sudah ada solusi apabila mahasiswa yang terdampak perekonomian daripada pandemi ini untuk meminta keringanan UKT maupun Penetapan ulang pemberlakuan UKT, namun hanya saja sepertinya belum ada kebijakan atau produk hukum yang dikeluarkan dari pemimpin PTN dalam hal ini Rektor untuk merincikan siapa dan bagaimana untuk mendapatkan keringanan maupun penetapan ulang tersebut dalam hal menghadapi pandemi ini dan tentunya kami sangat menunggu kebijakan apa yang akan dikeluarkan dari pemimpin PTN untuk meringankan beban mahasiswa yang terkena dampak perekonomiannya daripada pandemic ini.

Penulis mencoba memberikan solusi dimana mungkin mahasiswa dapat melakukan update ataupun pembaharuan mengenai informasi pekerjaan dan pendapatan orang tua melalui KRS Online yang sama halnya ketika mendapatkan subsidi kuota pada semester genap tahun ajaran 2019/2020.

Dalam hal lain penulis juga mencoba mencari alternatif solusi, dimana peran Pemerintah Provinsi Aceh sangat amatlah dibutuhkan untuk meringankan beban pelajar untuk terus melanjutkan studinya di tengah pandemi ini, dengan memperhatikan Aceh merupakan Provinsi yang memiliki Keistimewaan dan Kekhususan yang salah satunya dibidang penyelenggaraan pendidikan maka berdasarkan pasal 183 ayat (1) UUPA bahwa Dana Otonomi Khusus dapat ditujukan untuk membiayai pendanaan pendidikan, maka oleh sebab itu kami sangat menginginkan kehadiran Pemerintah Aceh untuk hadir ditengah-tengah pelajar untuk memberikan subsidi atau yang lainnya demi meringankan beban biaya pendidikan guna melanjutkan studi dan mewujudkan Aceh Carong.
Share:
Komentar

Berita Terkini