Tanggapi UKT UIN Ar-Raniry: Aku Kira Film India, Ternyata Drama Korea?

Laporan: Tim SA Center

Tanggapi UKT UIN Ar-Raniry: Aku Kira Film India, Ternyata Drama Korea?

Oleh: Rizky (Mahasiswa UIN Ar-Raniry)

Hampir sebulan yang lalu, saya melayangkan sebuah opini yang mempertanyakan apa kabar UKT, di dalam tulisan itu saya selaku mahasiswa Uin Ar-raniry mempertanyakan bagaimana UKT semester depan. Adakah keringanan bagi kami mahasiswa, mengingat UKT yang telah dibayarkan sebelum corona menyerang berakhir dengan 4 Gb kuota internet saja.

Opini yang saya tulis dari hati dengan harapan dapat mewakili aspirasi mahasiswa, akan di dengar oleh para penguasa, dan harapan penguasa mau mengabulkan keringanan UKT bagi kami mahasiswa. Tadi saya membaca sebuah berita, kalau UKT kampus Uin Ar raniry tercinta akan membebaskan UKT bagi mahasiswa yang terdampak corona. Sontak saja hati saya menjadi gembira.

Namun, rasa gembira serta senyum di wajah ini tiba-tiba mulai pudar, ketika membaca isi dari berita tersebut. Ternyata apa yang ditulis di judul tidak sesuai dengan ekpetasi yang saya bayangkan. Banyak persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapatkan keringanan. Kampus mengkriteriakan siapa-siapa yang mendapatkan keringanan hingga di bebaskan 100% UKT, seperti:

1. Bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19, akan dibebaskan UKT 100 persen.

2. Bagi mahasiswa atau orang tuanya yang sakit karena Covid-19, akan mendapat pengurangan UKT sebesar 30 persen.Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

3. Bagi mahasiswa sedang menyelesaikan skripsi, mendapat pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya. Dibuktikan dengan melampirkan SK bimbingan dan KRS semester berjalan.

4. Bagi mahasiswa yang orangtua atau walinya meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan, minimal 25 persen dari pendapatan sebelum Covid-19, maka akan diberikan pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya.

Syarat Keringan UKT

Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa angkatan 2014-2019. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari kepala desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK bimbingan dan surat keterangan dari rumah sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.

"Tak ingin memberi namun seolah memberi", itu kalimat yang tepat untuk ungkapan setelah membaca berita tersebut. Ku Kira Film India dengan ending bahagia, Eh ternyata Drama Korea

Syaratnya tidak bisakah untuk tidak di rumitkan, seperti berokrasi kalian.
Wahai para petinggi kampus yang kami hormati, mohon gunakan lah hati nurani.

Manusia mana di dunia ini yang tidak terdampak Corona, apa orang tua kami harus mati baru diberikan 100% pembebasan UKT, Apa orangtua kami harus bangkrut harus hidup susah, untuk mendapatkan keringanan.

Apa yang anda tawarkakan bukanlah solusi bagi kami mahasiswa, seharusnya ada penyelesaian yang memang berpihak kepada mahasiswa. Ingat UKT kemarin kemana, tak sepenuhnya kami nikmati.

Kalau syaratnya rumit, sama saja pihak kampus tidak ingin memberikan keringanan. Solusinya hanya satu, seyogyanya berikan keringanan minimal 50% bagi mahasiswa. Mengingat tidak sepenuhnya Uang SPP kemarin kami nikmati.

Bukan mampu atau tidaknya membayar SPP semester depan. Namun SPP ini belum kami nikmati bahkan harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli kuota.

Dan berbicara dampak, semua kita mengalami dampak Corona jadi diharapkan ada pemerataan terhadap keringanan. Biarpun sebagian orang tua kami pegawai,tetapi perlu diketahui tidak semua pegawai hidup senang.
Share:
Komentar

Berita Terkini