Buka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan

Laporan: REDAKSI author photo


Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan untuk menampung keluhan dari masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya di konversi ke syariah dan di alihkan ke area Provinsi lain. Safaruddin selaku ketua YARA menunjuk Sahputra, SH sebagai penangung jawab posko. Banda Aceh, Jum'at (25/9).


“Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa di rugikan dan keberata dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain, sebagai penanggung jawab saya serahkan ke Saputra” ucapnya.


Dalam spanduk yang di bentangkan di depan kantor YARA di Jl Peulangi No 88 Kp.Keuramat, tertulis “Posko Pengaduan Konsemen Perbankan, bagi masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya di konversikan ke Bank Syariah dan merasa keberatan rekeningnya di alihkan ke area Provinsi lain dapat menyampaikan keluhan ke Posko Pengaduan ke Tlp 0651- 31289 atau Whatsapp 0811-184285 atau ke email yayasanadvokasirakyataceh@gmail.com.


Menurut Saputra, Bank tidak boleh memaksa nasabah untuk memindahkan rekeningnya ke bank syariah dan nasabah juga berhak menolak rekeningnya di konversikan ke syariah, jika ada pemaksaan kepada nasabah ini pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen perbankan yang di lindungi oleh No 4 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, oleh karena itu jika ada hal yang demikian itu Putra meminta masyarakat meyampaikan pengaduan tersebut ke Posko pengaduan ini.


“Kami sudah banyak menerima keluhan dari warga Aceh yang merasa di paksa untuk mengkonversikan rekeingnya ke syariah, menurut kami ini melanggar hak nasabah sebagai konsumen, kami minta kepada Bank konvensional agar tidak menelpon nasabahnya untuk mengalihkan rekeningnya ke bank syariah dan kepada masyarakat Aceh dapat menolak untuk mengalihkan rekeingnya ke syariah”, tambah Putra.


Ketua YARA, Safaruddin, sebelumnya pada (31/8) juga telah menyurati Bank Indonesia Perwakilan Aceh dan OJK Aceh meminta agar langkah penutupan Bank konvensional di Aceh di hentikan selain tidak punya dasar hukum juga akan berimbas pada hak hukum masyarakat Aceh sebagai konsumen perbankan yang di lindungi oleh UU, dan menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh agar melakukan akselarasi penguatan LKS di Aceh sehingga LKS menjadi pilihan yang menguntungkan daripada LKS konvensional dan ini biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya berdasarkan kebutuhan," kata Safar.


YARA juga membuka seluruh kantor Perwakilannya di Kabupaten Kota se- Aceh sebagai sarana pengaduan masyarakat, dan dapat menghubungi Kantor Perwakilan YARA untuk:
Kota Banda Aceh, Yuni Ekohariatnya atau Haji Embong Hp 085260557173
Pidie dan Pidie Jaya, Junaidi, HP 082361112273
Aceh Utara dan Lhokseumawe, Iskandar, Hp 081362620894
Aceh Timur, Indra Kusmeran, Hp 085261424017
Langsa, Abdul Muthalib, Hp 08116802299
Aceh Tamiang, Samsul Bahri, Hp 082261243435
Aceh Jaya dan Aceh Barat, Hamdani, Hp 082367066117
Nagan Raya dan Bireun, M Zubir, Hp 085233320307
Aceh Barat Daya, Miswar, Hp 085260189898
Subulussalam, Edi Saputra, Hp 081370959599
Aceh Singkil, Kaya Alim, Hp 082324884951
Simuelu, Ugek, Hp 085361786095
Bener Meriah dan Takengon, Muzakir, Hp 081219296625
Gayo Lues dan Aceh Tenggara, M. Dahlan, Hp 081263333232
Share:
Komentar

Berita Terkini