Pengusuraan Lahan di Aceh Besar

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com I Banda Aceh - Kebijakan Pemerintah Aceh bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera I dalam penataan Kanal Banilir Krueng Aceh kurang tepat dan tidak bijaksana ditengah masa pandemic Corona virus disease COVID-19 melanda dunia termasuk provinsi Aceh (19/10/2020).


Kebijakan yang tertuang dalam surat Pemerintahan Aceh bernomor 614/14344 tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut mengakibatkan 1400 Orang berdampak secara ekonomi dan 80% diantaranya adalah masyarakat sekitar yang berkatagori ekonomi menengah ke bawah.


Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh juga menilai bahwa. kebijakan pemerintah tersebut tidak ada kaitannya dengan banjir yang melanda Banda Aceh dan Aceh Besar beberapa belakangan ini diakibatkan oieh tidak tertatanya Kanal Banjir Krueng Aceh


Artinya tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukannya penataan kanal banjir krueng Aceh Selain itu, Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh seharusnya memiliki perencanaan


pembangunan terlebih dahulu Yang perencanaan pembangunan tersebut terintegrasi dengan fungsi lahan di tempat kanal bajir serta melibatkan masyarakat sekitar sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat oleh pemerintah daerah. Hal ini juga dipandang penting sebagai upaya pemerintah dalam menjawab kecurigaan masyarakat, bahwa penataan kanal banjir krueng aceh tersebut bukan sebagai kedok pengambil alihan lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat sekitar.


Selanjutnya dalam melakukan penataan kanal banjir krueng aceh, Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh merasa ketidakadilan yang terjadi.Dimana pembongkaran bangunan di lahan kanal banjir krueng aceh cuma tersentuh bangunan masyarakat kecil, dalam hal ini para peternak dan petani.


Hal ini sangat kontras Ketika masyarakat kecil diingat oleh petugas untuk segera melakukan pembongkaran tapi, bangunan-bangunan permanen dikawasan tersebut terkesan dibiarkan begitu saja.


Berdasarkan berbagai masalah dan kekhawatiran sebagaimana tersebut di atas, kami dari Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh menuntut :



1. Pemerintah Aceh untuk membatalkan kebijakan Penataan Kanal Banjir Krueng Aceh, karena kebijakan ini merugikan masyarakat di segi ekonomi apalagi saat pandemic seperti sekarang.


2. Meminta Bupati Aceh Besar untuk mencabut Surat bernomor 614/ 2804 dan wälikota Banda Aceh Nomor 650/01240 tentang Perintah Pembongkaran yang ditujukan kepada warganya.


3. Meminta Pemerintah Menunjukan Blue Print (Cetek Biru) Kanal Kereueng Aceh Kepada Masyarakat Sebagai Upaya Berkesinambungan Pengangguran Pasca Pengusuran yang di Alami Warga Pada Lahan Tersebut, Selain Itu juga Sebagai menjawab kecurigaan Publik akan pengalihan lahan pasca penaataan tersebut.ujarnya,"


4. Meminta Pemerinta Aceh dan Pemerintah Aceh Besar untuk menjelaskan secara hukum terkait gedung arsip Nasional (ANRI) di kawasan kanal Krueng Aceh.hal ini sebagai upaya pemerintah menjamin keadilan penegakan hukum bagi warganya.tutupnya

Share:
Komentar

Berita Terkini