Proses Pengalihan Pengolaan Lapangan Migas di Blok B

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com I Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait dengan proses pengalihan pengolaan lapangan Migas di Blok B yang berlokasi di Aceh Utara Provinsi Aceh.


Lapangan Migas tersebut saat ini dikelola oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang sudah beberapa tahun berjalan, pada tahun 2019


Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan keinginan kepada Menteri ESDM agar Blok B tersebut dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh melalui BUMD nya yang bernama PT Pembangunan Aceh (PEMA), dan atas permintaan tersebut Menteri ESDM(20/10/2020).


memberikan penawaran khusus Blok B tersebut kepada PEMA walaupun Blok B tersebut dilelang secara terbuka oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).


Dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh disebutkan bahwa “Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam


pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu ke BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Kerja terbuka dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh”.ujarnya


PT PEMA juga telah membentuk anak usaha berupa PT Pema Global Energy yang merupakan anak usaha patungan antara PEMA dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dan tidak melibatkan BUMD Aceh Utara sebagai daerah tempat lokasinya Blok B tersebut, dan hal ini dapat menimbulkan konfik antara Aceh Utara dengan Pemerintah Aceh. oleh karena itu dalam laporan ini kami meminta kepada DPRA:


1) membentuk Pansus Migas untuk mengawal keinginan Pemerintah Aceh dalam alih kelola Blok B tersebut agar tetap mengacu pada PP 23 tahun 2015, dan menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan ini.

2) melakukan penyelidikan terhadap alih kelola Blok Pase yang dilakukan oleh anak usaha PT PDPA yang sudah berubah menjadi PEMA saat ini.

3) menampung aspirasi dari Kebupaten Aceh Utara untuk mendapatkan saham minimal 30 persen dalam perusahaan Pengelolaan Blok B

4) manampung aspirasi seluruh Kabupaten Kota di Aceh yang meminta dilibatkan dengan saham


1. persen seperti yang diberikan kepada PT Pembangunan Lhokseumawe.tutupnya,"(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini