AKUNTABILITAS DILIHAT DARI BERBAGAI SUDUT DAN PRAKTEK DI DESA

Laporan: Tim SA Center

Oleh: Munawal Najjah (Mahasiswi Aceh)

Desa salah satu ujung tombak organisasi pemerintah dalam mencapai keberhasilan dari urusan pemerintahan yang asalnya dari emerintah pusat. Desa mempunyai peran untuk mengurus serta mengatur sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. di jelaskan bahwa desa memiliki kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan, kemasyarakan dan pemberdayaan desa. pada penyelenggaran desa masih mengalami kendala khususnya dalam keuangan. Hal ini disebabkan beberapa factor seperti pendapatan yang rendah baik dari pendapatan asli daerah maupun bantuan dari pemerintah, untuk mengatasi perihal tersebut pemerintah membuat program yang bertujuan untuk bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan memberikan dana bantuan berupa alokasi dana desa
pemerintah desa atau aparatur  desa sangat berperan penting dalam kemajuan dan kesejahteraan desa, pemerintah memberikan dana yang cukup besar untuk untuk dengan tujuan agar desa tersebut dapat berkembang dan maju sehingga tidak ada kendala apapun dan hal ini juga sangat berpengaruh pada aparatur dimana pihak inilah yang mengatur dan mengolah dana tersebut agar di pergunakan sebaik-baiknya dan aparatur juga di tuntut rofesionalitas, akuntabilitas, berintegritas, dan berpengetahuan luas atau mengerti tentang konsep pelayanan yang sesuai kepada masyarakat, sehingga apapun yang di jalankan oleh kepala desa beserta aparaturnya membuahkan hasil yang maksimal bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya,

Akuntabilitas pada pemerintahan Desa di sebagian desa belum terlaksana dengan baik sikap integritas yang tinggi serta belum akuntabel. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan Desa kurang mengarahkan semua kemampuan pikirannya ke arah yang jelas (Directing Mid Visibility) integritas tidak semua digunakan dengan baik 
Konsep Akuntabilitas merupakan sebuah konsep yang tidak asing di dalam organisasi pelayanan publik, di mana selalu menjadi sorotan publik dalam pelaksanaannya. Akuntabilitas sendiri banyak memilkii istilah mengaudit, melaksanakan tanggung jawab, memberikan pertanggung jawaban atas laporan kinerja, menjawab permasalahan publik dari perilaku ataupun suatu kegiatan yang dijalankan, terbuka bagi pemeriksan peradilan, bagian dari sanksi dan juga sebagai bagian dari penghargaan, Konsep akuntabilitas berawal dari konsep pertanggung jawaban, konsep pertanggung jawaban terjadi karena adanya suatu wewenang. Wewenang yang dimasud yaitu kekuasaan yang sah.

Menurut Weber yang dikutip Ndraha (2003:85) menjelaskan
bahwa terdapat tiga basis tipe wewenang ideal : wewenang asli atau tradisional, 
wewenang aura kewibawaan atau karismatik serta wewenang berasaskan hukum. 
Ketiga tipe ini menjadi dasar wewenang bagi pemerintah dalam menjalankan keberhasilan struktural organisasi. Para pakar administrator membagi akuntabilitas menjadi beberapa tipe, dimana dari beberapa pendapat para pakar berbeda satu dengan lainnya. Seperti pendapat Heeks (1998) yang dikutip dalam tulisan Andi Andangatmadja (2012), pada sektor publik dikenal beberapa jenis akuntabilitas diantaraya : Managerial accountability, akuntabilitas yang ditunjukkan kepada pemimpin yang lebih tinggi dalam suatu organisasi. Managerial Accountability memiliki beberapa acuan dalam pelaksanaannya yang dijadikan model dalam pelaksanaannya, diantaranya ketepatan watu, peningkatan produktivitas, pengendalian biaya, dan kepastian pelaksaan program dilaksanakan berdasar integritas pelaksana sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah yang terkait.

Financial accountability, akuntabilitas kepada institusi yang menyediakan atau memberikan anggaran kepada institusi yang bersangkutan. Akuntabilitas keuangan dilihat dari beberapa faktor untuk mejalankan pelaksanaannya, antara lain memuat hal seperti bernilai ekonomis, efisien dalam penganggaran, efektif dalam membuat kebijakan terkait keuangan dan tidak adabkebocoran dana atau korupsi.
Public accountability, akuntabilitas yang ditunjukkan kepada warga Negara atau masyarakat. Prinsip akuntabilitas publik terdiri dari dua komponen, yaitu : kemampuan menjawab permasalahan yang timbul didalam masyarakat sekitar, 
Konsekuensi yang mungkin timbul akibat suhu perpolitikan yang ada. Sub indikator kemampuan menjawab merupakan hal-hal yang menyangkut pada unsur responsibilitas atau respon aparatur, yaitu kejelasan tuntutan bagi aparaturguna menjawab hal-hal apapun secara periodik dari pertanyaan terkait dengan bagaimana mereka (para apartur) menggunakan kapasitas wewenangnya, dan juga kemana sumber apapun telah didapat digunakan, serta pecapaian dari sumber daya tersebut.
Dengan adanya akuntabilitas, maka istillah “power tend to corrupt” dapat dihindarkan. Hal ini dapat dilakukan dengan pengendalikan internal, mekanisme pertanggung jawaban keuangan negara, lalu kegiatan pengadaan barang dan jasa yang trasparan.

Akuntabilitas merupakan salah pilar good government yang merupakan pertanggung jawaban pemerintah daearah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan public, dalam hal ini sebagaimana pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap pelayanan public.
Akuntabilitas public adalah yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaran dapat di pertanggung jawaban secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan. Prinsip akuntabilitas menurut dua hal yaitu kemampuan dalam menjawab, dan konsekuensi. Komponen pertama adalah berhubungan dengan tuntutan bagi para apparat untuk menjawab secara periodic setiap setiap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan bagaimana mereka menggunakan wewenang mereka, kemana sumber daya yang telah di pergunakan, dan apa yang telah tercapai dengan menggunakan sumber daya tersebut 

Akuntabilitas adalah salah satu kebutuhan salah satu kebutuhan utama dalam dalam good government, tidak hanya untuk institusi pemerintahan, melainkan juga sector swasta dan organisasi-organisasi civil society harus bisa di akui oleh public dan stakeholdernya. Secara umum, sebuah organisasi atau institusi bertanggung jawab pada pihak pihak  yang di pengaruhi oleh tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan mereka. Akuntabilitas tidak mungkin di tegakkan tampa adanya tranaransi dan supremasi hukum. 

Desa secara administratifnya meruakan bentuk pemerintahan tercekil yang di pimpin oleh kepala desa dari sebuah pemilihan pemilihan secara langsung. Sistem pemerintahan dewasa saat ini, membuat desa mempunyai peran yang strategis dalam membantu pemerinytah dalam proses penyelenggaraan emerintahan, termasuk embangunan. Semua itu itu di lakukan sebagai langkah ntyata pemerintah daerah mendukung otonomi daerah bagi desa untuk mengurus,mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung jawab dan kewajiban desa,  namun demikian penyelenggaraan pemerintahan tersebiut teta harus di pertanggung jawabkan. 
Salah satunya ialah dana desa yang di turunkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah  yang di berikan kepada desa yang di cairkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah  kab/kota dan di pergunakan dalam membiayai peyelenggaraan emerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. focus utama dari penyaluran ini leboh terkain pada implementasi pengalokasian dana desa agar bisa sesemurna gagasan para emrakasarnya. Rencana awal dana desa ini di berikan gunan mengganti program emerintah yang dulunya di sebut PNPM (program nasional pemberdayaan masyarakat ), namun dengan di berlakukannya kebijakan dana desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa juga dapat menjadi pemicu pembagunan daerah. 
Karna harapan pemenrintah sangat besar terhadap kenajuan desa maka di harapkan agar mneraka selaku pemegang wewenang yang sah dan sangat tinggi di kalangan masyarakat yang tugasnya memberikan pelayanan kepda masyarakat jadi wajib bagi mereka apratur desa untuk mempunyai sikap akuntabilitas dan mempraktek kan sikap tersebut saat menjalankan tugas selaku pemegang wewenang yang sah.
Share:
Komentar

Berita Terkini