BANDA ACEH - Surat yang bertuliskan “Keputusan Gubernur Aceh Nomor 426/1675/2020 Tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Aceh Tahun 2020” akhir-akhir ini menjadi perbincangan di media sosial, yang dimana di dalam surat tersebut tercantum 100 nama organisasi si Aceh.
Bahkan, dalam surat tersebut juga terlihat nama-nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Aceh yang waktu lalu mengadakan demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh terkait transparansi dana Covid-19.
Terkait dengan beredarnya surat tersebut, Aliansi Pemuda Peduli Aceh (APPA) menyatakan sikap dengan mengadakan aksi demonstrasi jilid 1 pada hari Kamis (21/01/2021) dan jilid 2 pada hari Senin (25/01/2021) di Kantor Gubernur Aceh waktu lalu.
Bahkan, pada hari Jumat (29/01/2021) ini, APPA akan menggelar aksi jilid 3 sebagai bentuk gerakan moral atas keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat Aceh saat ini.
Dalam flyer jilid 3 yang viral di media sosial, poin tuntutan APPA masih sama, yaitu mendesak Gubernur untuk menuntut oknum yang tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan bentuk team pengawasan dana hibah supaya hal ini menjadi bentuk transparansi kepada rakyat Aceh.