Reformasi Birokrasi melalui Kelembagaan Ombudsman

Laporan: Tim SA Center

Oleh: Siti Sarah

Birokrasi merupakan salah satu wujud organisasi dimana yang berada di tingkat bawah lebih banyak dari pada yang berada di tingkat atas, begitu juga dalam dunia pemerintahan dimana yang memegang jabatan tertinggi ialah seorang pemimpin sedangkan anggota atau bidang bidang yang lain berada ditingkat bawah. Jika dilihat sekarang birokrasi di indoneisa mengalami begitu banyak permasalahan atau penyakit,  yang disebut patologi birokrasi oleh karna itu untuk menangani segala wujud patologi tersebut pemerintah melakukan beberapa trobosan, melalui reformasi birokrasi dengan menetapkan 8 area perubahan.

Reformasi birokrasi dikatakan juga sebagai upaya perubahan ataupun pembaharuan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sistem penyelenggara pemerintahan agar terwujudnya pemerintahan yang good governance, reformasi birokrasi dibentuk juga sebagai penawar terhadap segala jenis patologi birokrasi, serta dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ada 8 area perubahan reformasi birokrasi yang terdiri dari manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan public, delapa area perubahan tersebut yang menjadi acuan setiap instansi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi. Hampir seluruh instansi pemerintah di tuntut untuk menerapkan delapan area reformasi birokrasi tersebut dengan tujuan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan instansi kedepan. Dalam tulisan ini akan lebih dalam membahas mengenai kelembagaan yang ada pada area perubahan reformasi birokrasi, terutama pada kelembaga ombudsman republic Indonesia. kelembagaan sama juga dengan suatu organisasi yang didalamnya memiliki struktur, aturan dan sistem, yang saling bekerja sama untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan. 

Adapun berbicara kelembagaan, berbicara mengenai efisiensi dan efektivtas, berbicara juga tentang alur yang berbelit belit, struktur yang gemuk, pengambilan keputusan, penggerak serta kewenangan. Oleh karna itu dilakukannya reformasi pada sistem kelembagaan agar bisa menciptakan kembali kelembagaan pemerintahan yang sehat dengan mengambil keputusan secara cepat dan tepat, pelayanan yang diberikan tidak berbelit belit, kewenangan yang bersih, dan mewujudkan struktur kelembagaan yang sehat serta mewujudkan  keefektifan dan efisiensi dari kinerja pemerintahan.

ombudsman merupakan sebuah lembaga yang bergerak dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh pemerintahan atau swasta serta lembaga lain yang memiliki tugas penyelenggaraan pelayanan public, ada beberapa tugas yang dijalankan oleh ombudsman salah satunya dengan menerima lapaoran terkait penyelewengan penyelenggaraan pelayanan public, kemudian mengawasi setiap instansi dan menindak lanjuti setiap laporan yang terkait dengan keberadaan ombudsman, dan beberapa tugas lainnya yang menyangkut mal administasi. Pemerintah membentuk lembaga ombudsman dengan tujuan agar dapat menciptakan dunia pemerintahan yang bersih, sehat,adil, sejahtera,  bebas dari KKN, mampu meningkatkan mutu pelayanan public, dan berbagai tujuan ombudsman lainnya yang seluruh tujuan ombudsman diperuntukan kepada peningkatan kebutuha masyarakat.

Struktur kelembagaan ombudsman terdiri dari pimpinan ombudsman ri, ada anggota 1sebagai ketua, anggota 2 sebagai wakil ketua, kemudian disusul oleh anggota tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, hingga Sembilan, kemudian ada beberapa bidang yang tediri dari  keastitenan utama sebagai pengaduan masyarakat , keasistenan utama manajeman pencegahan maboaladministrasi, keastitenan utama manajemen mutu, keastitenan utama resolusi dan monitoring, kemudian ada keastitenan utama satu, keastitenan utama dua, keastitenan utama tiga, keasistenan utama empat, keastitenan utama lima, keastitenan utama enam, keastienan utama tujuh yang mana ke tujuh asisten ini bekerja pada keasistenan pemeriksaan laporan dan pada keasistenan pencegahan maladministrasi, kemudian ada keasistenan penerimaan dan verivikasi laporan, keasistenan pemeriksaan kaporan perwakilan, dan keasistenan pencegahan maladministrasi perwakilan. 

Ombudsman merupakan wujud dari reformasi birokrasi di indoensia yang terjadi pada masa orde baru, berbagai macam polemic pemerintahan yang terjadi pada masa tersebut mendorong pemerintah untuk melahirkan lembaga baru yang mampu mengatasii pelayanan public yang terjadi setelah masa orde baru. Lembaga ombudsman juga mengalami berbagai  macam permasalahan mulai dari masyarakat yang masih tidak percaya terhadap wujud kinerja ombudsman, kurangnya pembinaan serta pengembangan kualitas aparaturnya yang masih belom mampu bekerja secara optimal, kurangnya informasi yang menyebabkan ombudsman susah untuk mendapatkan dan mencari informasi terkait permasalahan yang dilapor, pada dasarnya segala permasalahan yang dialami oleh lembaga ombudsman juga banyak terjadi di lembaga lembaga lain, oleh karna bahagian permasalahan tersebut mendorong ombudsman untuk melakukan reformasi birokrasi agar dapat meningkatkan efektiktivitas dan evisiensi kinerja pegawai dan sistem administrasi, meningkatkan kualitas lembaga ombudsman, serta meningkatkan sarana dan prasarana lembaga ombudsman di seluruh cabang perwakilan yang ada di Indonesia. 

Terjadinya reformasi birokrasi pada kelembagaan ombudsman sebagai suatu tuntutan yang harus dilakukan setiap lembaga agar terperbaharui sistem kelembagaan yang lebih efektif, kemudian juga untuk meningkatkan kinerja aparatur ombudsman supaya terhindari dapr permasalahan mal administrasi dan penyelewengan pelayanan public, serta mempertukat kinerja ombudsman dengan meningkatkan partisipasi masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan perubahan tersebut lembaga ini menerapkan delapa area perubahan yang salah satunya mencangkup penataan dan penguatan organisasi. Hal ini dilakukan agar dapat menciptakan birokrasi yang akuntabel, lebih efektif danefisien, serta dapat menciptakan pelayanan public yang lebih berkualitas.

Adapun salah satu wujud reformasi lembaga ombudsman melalui sekretaris jendral  lembaga ombudsman yaitu dengan penyetaraan reformasi  dimana ombudsman melakukan penyetaraan jabatan pada bidang administrator dan pengawasan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan. Penyederhanaan jabatan ini juga telah berkoordinasi dengan kemenPANRB, dan juga berdasarkan peraturan presiden no.108 tahun 2017 tentang perubahan peraturan presiden dan juga berdasarkan peraturan presiden no 20 tahun 2009 tentang sekretaris jendral ombudsman, kemudian kebijakan lain yang diambil tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretaris jendral ombudsman, kemudian juga melakukan pelantikan para pejabat strukturan sekretaris ombudsman yang berdasarkan pada peraturan sekretaris jendral ombudsman no.1 tahun 2018 tentang sususnan organisasi dan tata kerja sekretaris jendral ombudsman. Untuk menunjangkeberhasilan reformasi birokrasi tersebut pihak ombudsman bekerja sama dengan pihak lembaga administrasi Negara, komisi pemberantasan korupsi, badan pemeriksaan keuangam, serta melakukan sosialisasi terkait perubahan pedoman kelembagaan instansi pemerintah. 
Reformasi kelembagaan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas lembaga, agar setiap orang bisa bekerja sesuai dengan tugasnya masing masing, tidak ada pembengkakan struktur, dan juga dapat menyederhanaka birokrasi lembaga ombudsman, serta dapat menata kembali ketatalaksanaan lembaga ombudsman, dan dapat meningkatkan profesionalitas pegawai yang bekerja di lembaga ombdusman.

Dengan adanya reformasi birokrasi dibidang ombudsman ini dapat memberikan kemudahan bagi pihak ombudsman itu sendiri, kondisi kelembagaan yang sudah ringan akan mempermudah kinerja aparatur ombudsman dalam memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan, yang mana sebagai tujuan reformasi birokrasi agar dapat terwujudnya peningkatan organisasi ombudsman yang sesuai dengan fungsi, tujuan, serta sasaran yang akan dicapai, dengan adanya reformasi birokrasi dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada public.
Share:
Komentar

Berita Terkini