BANDA ACEH - Sebanyak 15 orang terjaring tim peucrok karena melanggar prokes tak pakai masker di Geuceu Meunara Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Sabtu (20/2/21).
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Saat menggelar operasi itu, tim peucrok kemudian menjaring 15 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Kepada 15 orang pelanggar prokes itu, selanjutnya petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas. (*)