Penyerahan SK tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB yang didampingi Sekda Aceh Jaya Mustafa, Staf Ahli, Helmi Syafrizal dan kepala Dinas BKPSDM Syarif Hidayat.
Dihadapan para penerima SK, Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Bupati secara pribadi mengucapkan selamat kepada para penerima SK CPNS maupun PPPK. “Semoga menjadi titik awal bagi saudara mengabdi kepada masyarakat.” ujarnya.
Kepada awak media Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB mengungkapkan, SK CPNS maupun PPPK diberikan kepada meraka yang telah lulus tes pada tahun 2019 yang lalu, dimana pelaksanaan tersebut di tengah pandemi COVID-19 yang terlaksana dengan lancar sebagaimana semestinya.
Bupati berharap para penerima SK dapat menguasai bidang-bidang dan tugas pokok serta fungsi sebagai PNS masing-masing.
“Pelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, dan pedoman PP nomor 53 tentang disipling PNS. Bekerjalah dengan baik dan beradaptasilah di tempat tugas yang ditempati, dan jalin hubungan baik sesama rakan kerja, sehingga akan mampu berkerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” tuturnya.
T. Irfan TB. juga berharap kepada CPNS yang baru menerima SK agar berkerja dengan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, serta mendukung setiap usaha Pemerintah, guna mendorong terciptanyan Good Governance.
Menurutnya, penyelenggaraan suatu pemerintah yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi sebagai eksekutor kebijakan publik.
Dengan sumber daya aparatur yaitu, pegawai yang professional dan produtif, sehingga mampu melaksanakan tugas publik dengan baik dan bukan sebaliknya justru ingin dilayani.
Bupati juga berpesan, PNS senior yang ada di setiap Dinas agar memberikan motivasi dan juga memberi arahan saat pelaksanaan tugas kepada para CPNS baru, sehingga dapat menyesuaikan tugasnya.
“Kami tekankan bagi CPNS yang sudah berkeluarga dan keluarganya bertugas di luar Aceh Jaya, kami sarankan untuk mengurus surat pindah dan menjadi penduduk Aceh Jaya, agar tidak ada nantinya minta pindah sampai dengan masa tugas perjanjian kerja yaitu minimal 10-15 tahun” tegasnya.
Bupati menambahkan, CPNS yang baru menerima SK agar tidak melanggar rambu-rambu dan regulasi maupun kebijakan dari pada pemerintah daerah.
“Bila nanti kedapatan melanggar ketentuan dari pada regulasi PNS, kami akan menangguhkan untuk SK 100 persen” tegasnya.
“Semua CPNS maupun PPPK sudah kita cek KTP dan semuanya berdomisili di Aceh Jaya” pungkasnya. (Sumber Diskominfo).