BANDA ACEH - Sehubungan dengan beberapa pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK dimana salah satu perusahaan tersebut tercantum nama PT. Bank Syariah Aceh (BSA). Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT. Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah.
Pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020 dan pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Bapak Aulia Fadly yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh.
Dalam klarifikasi tersebut Bapak Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut dihentikan.
"Beliau juga menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah (BAS) yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK," jelas Riza Bagian Humas BAS kepada media Kamis 1 April 2021.
Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan..(sumber berita merdeka net)