Bank Syariah Aceh Palsukan Surat OJK

Laporan: Azhar author photo

Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, dalam keterangan resminya mengatakan, ada 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atau pendaftarannya.

“OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut,” kata Darmasnyah, Kamis (31/3).


Berikut ini daftar 13 perusahaan yang memalsukan izin dari OJK:

1. Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

7. PT Trade In Plus, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

10. Bareksa Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

12. Peluang Investasi Emas, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal

13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin


“OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” tambahnya.

“Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id),” pungkasnya.(sumber Aspek.id) 

Share:
Komentar

Berita Terkini