Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021. Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri
Ini adalah langkah bijak dan sigap Kapolri dalam menwarning respon publik di saat mengeluarkan satu kebijakan krusial, kita sanggat mengapresiasi dan berterima kasih Karena ini merupakan salah bentuk serapan aspirasi yang begitu cepat di respon oleh oleh kapolri. Ujar Agus ismansyah ketua umum Forum Keadilan Rakyat Aceh.
Kita berharap besar polri kedepan di bawah kepemimpinan jenderal Listyo Sigit, sama seperti hari ini, mampu mengambil langkah-langkah strategis yang vital untuk menjaga kestabilan negara Secara internal secara sosial politik dan budaya dan di samping saat ini kita bersama sedang hadapkan dengan serangan teror oleh oknum terorisme, tapi kita yakin polri siap dengan keadaan ini pesan Agus ismansyah mantan ketua BEM fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry (*)