FKRA : KAPOLRI AMBIL LANGKAH BIJAK RESPON CEPAT PEMBATALAN SURAT TELEGRAM.

Laporan: Tim SA Center

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021. Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri

Ini adalah langkah bijak  dan sigap  Kapolri dalam menwarning respon publik di saat mengeluarkan  satu kebijakan krusial,  kita sanggat mengapresiasi   dan berterima kasih Karena ini merupakan salah bentuk serapan aspirasi yang begitu cepat di respon oleh  oleh  kapolri. Ujar Agus ismansyah ketua umum Forum Keadilan Rakyat Aceh.

Kita berharap besar  polri kedepan di bawah kepemimpinan jenderal Listyo Sigit, sama  seperti hari ini, mampu mengambil langkah-langkah strategis yang vital untuk  menjaga kestabilan negara Secara internal secara sosial politik dan budaya dan  di samping saat ini kita bersama sedang  hadapkan dengan serangan teror oleh oknum terorisme, tapi kita yakin polri  siap  dengan keadaan ini pesan Agus ismansyah mantan ketua BEM fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini