Liputan23.Com | Lhokseumawe-Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua laki-laki diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu serta menyita 232,67 gram barang terlarang tersebut. 

"Kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/4) lalu di dua tempat terpisah di Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku berinisial MA (32), warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan JL (48), warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat ada seseorang menyimpan sabu-sabu dalam jumlah besar di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan menangkap MA beserta barang bukti sabu-sabu," kata AKBP Eko Hartanto.

Dari penangkapan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan lebih dari dua ons sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu disembunyikan di belakang rumah pelaku MA, di rerumputan.

Dari pengakuan MA, kata AKBP Eko Hartanto, barang haram tersebut dibeli dari JL tiga bulan lalu seharga Rp34 juta. Sabu-sabu tersebut akan dijualnya kembali.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku JL. Dari pengakuan JL, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dengan seharga Rp30 juta.

"Pelaku JL beli sabu-sabu tersebut pada Januari lalu dari seseorang yang tidak dikenalinya dan baru sekali bertemu saat transaksi," kata AKBP Eko Hartanto.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.