Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Dan Satu Lagi Masih DPO

Laporan: Azhar author photo

Liputan23.Com | Aceh,Lhokseumawe - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga orang tersangka Penggunaan Narkotika di Dusun Meurah Mulia Lorong V, Desa Mon Geudong, Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe,Jumat 23 April 2021. di sebuah Gubuk terbuka di pinggir jalan. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam Konfrensi Pers menjelaskan,atas laporan informasi Masyarakat di sebuah gubuk daerah tersebut sering digunakan tempat memakai Narkoba.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,dan setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah informasi bahwa benar disebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V, Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe, memang telah dijadikan tempat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu.


“Dari ketiga orang tersangka tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) buah kaca Pirek yang masih berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, Seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu yang terbuat dari kemasan minuman air mineral merk MOUNT (BONG), 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah dirucingkan (sendok), 1 (satu) buah mancis”

Ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka terima dari seorang laki-laki yang bernama saudara DEK UL (nama panggilan ”DPO”), umur 28, Pekerjaan Tidak Tahu, Alamat Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 16.00 wib, di gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan bentuk awal 1 (satu) bungkus/paket kecil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam plastik transparan.

Tujuan ketiga tersangka menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dipergunakan secara bersama-sama,para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun penjara. 

Share:
Komentar

Berita Terkini