Aceh jaya Raih WTP Ke-8 dari BPK-RI Perwakilan Aceh

Laporan: Azhar author photo

Liputan23.Com | Aceh Jaya (Aceh)- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020

Penyerahan WTP diterima langsung oleh Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRK) Aceh Jaya, Teuku Asrijal dan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (29/4/2021)

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Jaya dipersilahkan memberikan sambutan mewakili Bupati yang hadir. Bupati mengungkapkan terimakasih atas kepercayaan kepada Kabupaten Aceh Jaya untuk kembali meraih penghargaan WTP

"Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020, Kami kembali meraih WTP untuk 8 kalinya. Terima kasih atas kepercayaan ini" ujar Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB di Banda Aceh.

Bupati menjelaskan, WTP ini diraih berkat kerjasama stakeholders di Pemerintahan Aceh Jaya sehingga berbuah hasil seperti yang diharapkan, tentunya untuk kepentingan secara bersama-sama.

"Dengan adanya kerjasama dan kerja keras antar sektor, sehingga WTP kembali diraih. Terima Kasih saya ucapkan kepada seluruh unsur yang sudah terlibat dalam menyusun laporan keuangan Aceh Jaya tahun 2020 ini" ucapnya.

Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB berkomitmen akan terus berupaya untuk menjaga agar WTP dapat diraih di tahun selanjutnya.

"Semoga dengan adanya WTP ke 8 ini dapat menjadi motivasi bagi kami semua untuk terus berbenah, menjaga dan memelihara setiap kepercayaan yang telah diberikan untuk Aceh Jaya" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian" Ujar Agus.

Meskipun begitu, lanjutnya, manfaat diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun efektifitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tidak lanjut atas rekomendasi BPK

"BPK mendorong Pemerintah Aceh Jaya untuk dapat mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai target yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan manfaat kepada stakeholders atau pihak - pihak yang berkepentingan" tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini