Belanja Pakai Kantong Plastik di Kota Banda Aceh Akan Dikenakan Biaya Rp 500, Penerapan Mulai 5 Juni

Laporan: Editor author photo
Mulai 5 Juni, Belanja Pakai Kantong Plastik di Kota Banda Aceh Akan Dikenakan Biaya Rp 500
Hamdani Bansyah. foto ist

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani Basyah SH, mengatakan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan, dan mall, akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2021  tepat Hari Lingkungan Hidup sedunia.

Liputan23.Com | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan kebijakan kewajiban pembantasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall-mall dalam menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani Basyah SH, mengatakan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan, dan mall, akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2021  tepat Hari Lingkungan Hidup sedunia.

Hal yang menjadi fokus dalam kebijakan tersebut, yakni mengimbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.

“Kami imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetap memberikan biaya tambahan seharga Rp 500 per lembar atas plastik tersebut,” ujar Hamdani.

Di samping itu, pemilik usaha diminta untuk membuat pengumuman secara tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan, serta satu hari tanpa kantong plastik.

“Kita juga meminta agar menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik,” lanjutnya.

Hamdani juga mengimbau dan menganjurkan konsumen untuk membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang saat berbelanja.

Adapun uang hasil penjualan kantong plastik dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR)

“Diharapkan dengan kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia TPA,” pungkas Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah.

(Har)

Share:
Komentar

Berita Terkini