Dokter Spesialis Rumah Sakit Zainoel Abidin di Laporkan Ke Polisi

Laporan: Editor author photo
                             Ilustrasi

Liputan23.Com | Banda Aceh - Oknum Dokter Spesialis Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh berinisial SM dilaporkan ke Polisi atas dugaan menyembunyikan anak dibawah umur.(28/05/21)

Sesuai dengan bukti lapor 
Nomor : LP/B226/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH. 27 Mei 2021.
Adapun wanita yang melaporkan dr SM adalah H (19), seorang wanita asal Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. 

Awal mula kejadian pelapor yang sedang dalam keadaan hamil 8 bulan mengalami riwayat penyakit Jantung, kemudian dirujuk ke RSU ZA oleh RS.Fauziah Bireun, ketika dalam proses pengobatan jantung tiba² pelapor hendak melahirkan dan oleh RSU ZA pelapor kembali dirujuk ke RS Ibu dan Anak untuk proses persalinan dan disana pelapor melahirkan seorang anak perempuan.

Oleh karena bayi yang dilahirkan prematur, karena berat badan dibawah 2Kg, dokter spesialis setempat menyarankan supaya bayi pelapor dirawat secara intensif dan setelah perawatan bayi selesai di RS. Ibu dan Anak kemudian pelapor membawa pulang bayi tersebut ke rumah singgah BFLF, karena pengobatan jantungnya belum selesai oleh karena keterbatasan fasilitas di RSUZA, akhirnya dokter spesialis disana menyarankan pelapor sekaligus merujuk pelapor  untuk  berobat  Jantung ke salah satu rumah sakit di Jakarta.
sehingga dengan difasilitasi oleh ptugas rumah singgah BFLF bayinya dititip ke terlapor  untuk diasuh sementara waktu sampai pelapor selesai masa pengobatannya di Jakarta.
Setelah kurang lebih tiga bulan  menjalani perawatan di Jakarta dan ketika pulang ke Aceh untuk mengambil bayinya,  malah pelapor  yang juga merupakan mantan pasien terlapor justru disuruh berobat lagi ke rumah sakit Fauziah Bireuen.

Setelah menjalani perawatan kurang lebih empat bulan di RS. Fauziah Bireuen,  lalu pelapor kembali meminta bayinya ke Oknum Dokter tersebut dan oknum dokter menolak memberikan bayi pelapor dengan alasan yang tidak masuk akal “ kata ibu korban 

Oleh Karena pelapor sudah berulang kali meminta bayinya ke Oknum Dokter tersebut, akhirnya terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor  sehingga permasalahan tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Banda Aceh.
 Namun persoalan tersebut bukannya selesai, malah menjadi semakin rumit karena instansi yang seharusnya membantu pelapor untuk mendapatkan bayinya, Justru  menyuruh membuat surat Kesepakatan hak asuh antara kedua belah pihak dengan catatan bayi pelapor tetap berada pada terlapor, Padahal persoalan hak asuh murni harus  melalui penetapan pengadilan, kata Usman SH selaku kuasa hukum pelapor. 

Merujuk pada UU Perlindungan Anak pasal 7 ayat 1 dan pasal 14 “ Setiap Anak berhak di Asuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan Hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir” sehingga tidak ada alasan Hukum bagi terlapor untuk menolak menyerahkan bayi pelapor yang saat ini telah berusia 1.5 tahun, kata tim kuasa hukum pelapor.

Pelapor melalui kuasa hukumnya telah menempuh berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum membuahkan hasil dan terlapor tetap belum menyerahkan bayi pelapor dengan berbagai macam alasan sehingga terpaksa harus kami laporkan ke polisi dan ini merupakan salah satu alternatif terakhir.

Oleh karena itu kami berharap unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada instansi kepolisian Banda Aceh dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, agar pelapor dapat bertemu dan  mengasuh sendiri bayinya.
  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan anak "setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri". tutup Usman SH salah seorang tim kuasa hukum Advokat Rasman Law.
(Azhar)
Share:
Komentar

Berita Terkini