Jaksa Didesak Telusuri Kasus Korupsi Proyek Batu Gajah Cunda - Meuraksa

Laporan: Azhar author photo
Kordinator Mata, Alfian

Liputan23.Com | Lhokseumawe - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe transparan dalam penyidikan dugaan korupsi Proyek Batu Gajah Cunda - Meuraksa tahun 2020.

Kemudian menelusuri sejauh mana keterlibatan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam kasus yang merugikan negara Rp.4,3 miliar tersebut. “Pengusutan kasus tersebut harus benar-benar transparan sampai penerima aliran dana (komitmen fee). Penyidik perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan Walikota Lhokseumawe  dalam kasus itu karena kasus ini tidak berdiri pada jajaran dinas terakait saja karena pembagunannya fiktif,” ungkap Koordinator pekerja MaTA, Alfian,  Kamis  (20/5/2021). Menurutnya, Kejaksaan harus berani dan tegas dalam pengungkapannya, publik jelas mengawasi, kepastian hukum terhadap pelaku wajib dilaksanakan. Pihaknya khawatir kasus ini tidak ada upaya untuk diungkap secara utuh, aktornya selalu ‘diamankan’ dan ini pola lama yang selalu terjadi dalam kasus korupsi. MaTA menyakini Kejaksaan sudah tau siapa saja yang terlibat, sejak  Pulbaket  pihak yang diduga terlibat sudah nyata. Kemudian  saat ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit juga sudah kelihatan siapa saja pelaku dan bagaimana ini bisa terjadi sehingga terjadi korupsi. “Perlu digaris bawahi, kasus ini tidak hanya pada rekanan dan pihak dinas terkait saja, pasti ada perintah atasan sehingga dinas berani membuat adminitrasi seakan akan proyek tersebut sampai terjadi pencairan dana padahal fiktif,” ucapnya. Ia juga menyampaikan, selain terjadi korupsi yang berakibat terjadi kerugian keuangan negara juga terjadi mal administrasi, karena ada proses pemalsuan dokumen di dalamnya. MaTA menilai proyek  modus fiktif yang dilakukan pemerintah daerah ini tergolong berani dan nekat. Kemudian kejahatan sudah terkordinir sejak awal dan seperi sudah direncanakan terhadap dana yang bersumber dari Otsus. “Jadi transparasi terhadap penyidikan menjadi penting ditegakkan dan tidak ada toleransi atas siapa pun terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut. kalau Kejari mengalami kendala, maka harus dapat diambil alih Kejati.  kalau di Kejati juga mangkrak maka kasus ini menjadi tanggungjawab Kejagung,” katanya. Sedangkan MaTA sendiri sudah menyiapkan langkah lanjutan, apabila kasus tersebut dalam penyidikan mangkrak pada aktor. karena potensi keterlibatan penyelenggara negara terhadap kasus pembagunan tanggul tersebut sangat kuat.
Share:
Komentar

Berita Terkini