LOGIKA DALAM HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT

Laporan: Tim SA Center

LOGIKA DALAM HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT

Oleh: Naufal Halim (Mahasiswa Universitas Syiah Kuala)

Dalam opini saya kali ini saya ingin membahas mengenai logika dalam kebebasan berpendapat. Seperti yang kita ketahui sudah banyak kasus yang sempat booming belakangan ini mengenai hak dalam berpendapat. Dalam artikel berita kita dapat melihat bahwasan nya kebebasan mengungkapkan pendapat itu sudah tidak diperbolehkan dalam konteks menyampaikan pendapat kepada pemerintah. 
Pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat namun dengan fakta yang ada dilapangan dan juga berita yang sudah dipublish oleh publik itu dapat membuat kita berpikir bahwa pemerintah ini ingin dikritik atautidak sih.

Mengenai hak kebebasan berpendapat pun ada di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang isinya adalah “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. 

Dalam pasal di atas dapat kita katakan bahwa sebenarnya boleh, menurut logika pun menyampaikan pendapat pribadi ke muka umum ataupun publik itu adalah salah satu hak asasi manusia. Kalau secara logika pun apabila kita ingin menyampaikan suatu pendapat itu harus memiliki sopan santun dan juga ter arah dalam berpendapat jangan sampai menyinggung perasaan orang ataupun suatu organisasi. Jikalau pun kita ingin menyampaikan nya kita harus berbicara atau mengetik dengan bahasa yang baik dan benar tanpa ada unsur menyinggung.

Jadi secara logika hak dalam kebebasan itu masih ada dan akan terus didasarkan dengan undang undang yang telah ditetapkan dan juga menyangkut berita yang beredar yang saya baca itu, orang orang berpendapat namun dengan bahasa yang kuran etis dan juga tidak ada solusi dalam beberapa kasus.
Sumber: Kominfo (liputan23.com/Sulthan Alfaraby)
Share:
Komentar

Berita Terkini