MPU Imbau Masyarakat Shalat Idul Fitri dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Laporan: Azhar author photo

LIPUTAN23..COM | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.


Ajakan itu disampaikan dalam tausiyah MPU No.4 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H, yang dikeluarkan di Banda Aceh, Senin 10 Mei 2021.

“Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid-masjid, meunasah, mushalla dan lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat,” demikian bunyi salah satu poin ketetapan MPU tersebut.

Dalam poin lainnya, MPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi covid-19 dengan memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan dan keramaian.


MPU juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, tidak berperilaku tabzir dan bersilaturrahim.

Seluruh komponen masyarakat juga diajak untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan ketentuannya.

“Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk tetap istiqamah dalam beribadah dan mempertahankan nilai nilai keagungan Ramadhan,” bunyi poin lainnya.


MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang baru kembali dari luar Aceh untuk membatasi diri dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Ketetapan MPU itu didasari dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui ibadah, Perilaku hidup bersih dan sehat. Dasar selanjutnya adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019, serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh.

Pertimbangan dari dikeluarkannya tausiyah tersebut, bahwa pandemi covid-19 belum mereda dan telah berdampak pada pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya. []

Share:
Komentar

Berita Terkini