Mulai Tanggal 18 Mei, Masuk Ke Wilayah Aceh Harus Bawa Surat SWAB ANTIGEN

Laporan: Azhar author photo

LIPUTAN23.COM | BANDA ACEH - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yg dikeluarkan tgl 14 Mei 2021, bahwa siapapun yg akan melewati 4 Perbatasan yaitu aceh tamiang, aceh tenggara, singkil dan subulussalam wajib membawa surat SWAB ANTIGEN yg ditunjukan kepada petugas penyekatan di perbatasan.


Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 mei jam 00.00, dimana tanggal 17 sudah berakhir Larangan Mudik/penyekatan. Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki aceh, asalkan membawa surat bebas Covid 19. 


Semua petugas yg menjaga 4 perbatasan aceh sumut tetap akan bekerja 24 jam utk mengecek semua kendaraan yg memasuki aceh.


Dirlantas Polda Aceh, Kombes. Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H. menghimbau kepada pemilik kendaraan Umum terutama BUS AKAP agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju   aceh wajib membawa Surat keterangan bebas Covid 19 Swab Antigen. Karena apabila ada penumpang yg tidak membawa surat tersebut, maka BUS akan diputar balik ke arah Sumut. 


Kepada Masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, akan kembali ke wilayah aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh. Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat SWAB ANTIGEN.(har/pol) 

Share:
Komentar

Berita Terkini