Pemerintah Aceh Besar Ancam Tutup Tempat Usaha Langar Prokes

Laporan: Editor author photo
Tegas! Pemerintah Aceh Besar Ancam Tutup Tempat Usaha, Begini Penjelasan Sekda

Liputan23.Com | Aceh Besar - Kembali memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 dengan pembatasan jam malam pada pusat keramaian termasuk warung kopi dan tempat usaha lainnya.

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan sosialisasi Prokes dan pembatasan kegiatan pada malam hari mulai kita lakukan kembali.

"Hal ini kita lakukan kembali untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," ujar Sekda saat memimpin apel sosialisasi Prokes di Dekranasda, Gani, Selasa malam, Selasa malam 25 Mei 2021.

Sosialisasi Prokes mulai digelar malam ini pada dua titik, antara lain di Lambaro sekitarnya yang dipimpin oleh Sekda Aceh Besar dan wilayah Aneuk Galong hingga Kuta Malaka dipimpin Kapolres Aceh Besar.

Pemberlakuan pembatasan pengunjung dan penutupan warung kopi sama seperti yang diterapkan di Ibukota Banda Aceh yaitu mulai pukul 23.00 WIB. Prosedur bagi yang tidak mengindahkan akan dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara hingga penutupan tetap.

Sebagai diberitakan sebelumnya, bahwa Penegakan Prokes didasari kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes Covid-19 dalam wilayah Aceh Besar, khususnya pada tempat keramaian seperti warung kopi dan lokasi wisata.

Unsur-unsur yang terlibat dalam sosialisasi Prokes tersebut antara lain Kodim 0101/BS, Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Lanud SIM, BPBD, Dinkes dan Diskominfo Aceh Besar.

(Har/Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini