Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke JPU untuk tahap I. Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dua orang, yaitu pemilik kafe dan penanggung jawab kegiatan konser," kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Hanya saja mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Kemudian selain itu mereka juga kooperatif," katanya.
Sebelumnya, Personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan aparat kepolisian menyegel satu kafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Kamis (22/4), karena melanggar protokol kesehatan.
Kafe itu juga melanggar syariat islam karena menggelar live musik hingga larut malam dan mengabaikan kerumunan.
"Mereka mengabaikan protokol kesehatan, kemudian melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 terkait Akidah Syiar Islam," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Sebelum disegel, kata Heru, kegiatan di cafe tersebut memang sudah masuk dalam pantauan mereka. Petugas juga sudah sering mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, namun aturan itu tidak diindahkan. (Har)
sumber cnn indonesia.