25 PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak tertangkap tangan sedang nongkrong di warung kopi di hari pertama kerja. Puluhan Aparatur Sipil Negara itu terjaring razia Petugas Satpol PP dan WH Aceh, Senin (17/5/ 2021).
Liputan23. Com | Banda Aceh -
Hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H, diwarnai aksi tak terpuji oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedikitnya 25 PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak tertangkap tangan sedang nongkrong di warung kopi di hari pertama kerja.
Puluhan Aparatur Sipil Negara itu terjaring razia Petugas Satpol PP dan WH Aceh, Senin (17/5/ 2021).
Razia ini laksanakan dalam Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kasatpol Pol PP dan WH Aceh, Jalaluddin,SH.MM melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi, SP menjelaskan kepada Serambinews.com.
Razia rutin ini dilaksaknakan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan pemerintah Aceh.
Dan berdasarkan surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/Café dan tempat keramaian serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
"Dalam razia tersebut kita mengamankan 25 orang PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan PNS dari Pemko Banda Aceh," ujar Tarmizi
Setelah diamankan para pelanggar itu langsung dibawa ke kantor satpol PP dan WH Aceh untuk dilakukan pembinaan oleh petugas.
"Bagi PNS dan Tenaga kotrak yang telah terjaring razia tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,
seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Dinas," katanya.