Seorang Pemuda Menganiaya dan Memukul Wajah Ibu Kandungnya Diamankan Personil Polsek Bandar

Laporan: Editor author photo

Liputan23.Com | Redelong - Seorang pemuda di amankan pihak kepolisian Sektor Bandar, Polres Bener Meriah, lantaran diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Penganiayaan tersebut di ketahui  pada hari Rabu (26/5/21) setelah korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kapolsek Bandar Iptu Agus Suyanto mengatakan "ia hari ini kami menerima Laporan Polisi dari masyarakat, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga"

Kekerasan tersebut dialami oleh Ramisah, 66 tahun, Perempuan, Warga  Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh

Pelaku yang berinisial A, merupakan anak kandung korban, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung nya sendiri pada hari Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 20:00 WIB. di Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Lebih lanjut Iptu Agus menjelaskan "Kejadiannya bermula pada saat pelaku  meminta uang sejumlah Rp 500.000,( Lima ratus ribu rupiah) namun korban menjawab Ibu Tidak mempunyai uang sebanyak itu,"

Korban sempat  menanyakan untuk apa uang sebanyak itu, lalu pelaku menjawab untuk membeli Handphon.

Kemudian korban menjawab darimana ibu bawa uang sebanyak itu,? sedangkan kerjaan ibu Cuma memanen kopi di kebun orang.

Kemudian pelaku menarik kerah baju ibunya  dan  memaki ibunya dengan mengatakan “binatang memang ibu”

Kemudian korban menjawab kalau saya binatang lalu kamu anak siapa.? lalu korban melepaskan pegangan tangan anaknya dari kerah baju korban dan korban berlari keluar rumah,

Kemudian pelaku mengejar korban sampai keluar rumah hingga menarik baju korban dan memukuli korban di bagian wajah berulang Kali. 

Tidak lama berselang datang tetangga korban untuk melerai.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku A sudah kita amankan di Mako Polsek Bandar, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 5, huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 dari UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga" tutur Iptu Agus.
(Har)
Share:
Komentar

Berita Terkini