2 WNA China Pengelola Aplikasi Pinjol RP Cepat Diburu Polisi

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bernama RP Cepat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aplikasi pinjaman dengan suku bunga tinggi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Wisnu Hermawan, S.I.K., menyebut selama beroprasi aplikasi RP Cepat tidak memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” ujar Wadirtipideksus kepada wartawan.

Lebih lanjut Wadirtipideksus mengatakan, dalam menjalankan operasinya pihak pengelola aplikasi RP Cepat tersebut tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap. “Mereka pindah-pindah, terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China,” tuturnya.

Diketahui, dua orang DPO asal China itu yang berinisial GK dan XW ini diduga masih berada di Indonesia dan saat ini tengah dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Wadirtipideksus juga menegaskan, penetapan lima tersangka dan dua DPO ini bukan didasari penerapan suku bunga yang tinggi, tetapi juga terkait SMS blasting serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ini kita lihat melalui barang bukti yang ada berupa SIM Card dan alat-alat lainnya, mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam. Ini jelas sangat meresahkan meski korban mengalami kerugian yang sangat kecil, namun jumlahnya jika diakumulasikan sangat besar,” tukasnya.**

Share:
Komentar

Berita Terkini