Benarkah..?? Ada Kutipan Liar Ala Preman Terhadap Pedagang Seputaran Ulee Lheue

Laporan: Editor author photo
Beredar Kabar, Ada Kutipan Liar terhadap Pedagang Seputar Ulee Lheue
Jalan menuju Pelabuhan Ulee Lheue

Liputan23.Com | Banda Aceh - Beredar kabar, ada kutipan liar yang dipungut dari pedagang seputar Ulee Lheue, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh.

Hasil pengutipan itu kabarnya tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

Tidak diketahui pasti siapa yang melakukan pungutan liar (pungli), sehingga membuat padagang kecil itu resah. 

Sumber media ini menyebutkan, para pedagang yang berjualan terutama dalam kawasan wisata pantai Ule Lheue mereka harus membayar untuk menempatkan dagangannya kepada pihak-pihak tertentu jika tidak maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan dikawasan tersebut.

Bahkan jelas sumber ini lagi, pungutan liar terjadi tidak hanya bagi pedagang kecil diseputar pantai saja, akan tetapi juga bagi pedagang lainnya, Diharapkan, pemerintah Kota Banda Aceh dapat menertibkan pungli yang sangat merasahkan itu.

"Kita berharap kepada pemerintah daerah kiranya, dapat menertibkan pungli ala preman yang terjadi di kawasan arena wisata Ulee Lheue dan lokasi-lokasi lainnya," harap sumber yang namanya diminta tidak dipublikasi, Minggu (12/6/2021).


Sementara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Dimana mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi). 

"Kalau belum action juga saya selaku Kapolri yang akan tegur, ini juga bagian dari program Harkamtbmas di program Presisi yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan jajaran di lapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (11/6).

Sigit menekankan, mengenai hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kapolda harus segera bergerak cepat untuk melakukan tindakan-tindakan tegas kepada pelaku kejahatan. 

"Semua Polda dan Kabareskrim untuk merespon cepat dan ambil langkah-langkah apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait gangguan kriminalitas yang dilakukan para preman, pelaku curas dan tukang palak dan peras dan para pelaku kejahatan konvensional lainnya utk segera diberantas habis," ujar eks Kapolda Banten itu. (Har)

*Sumber Media Aceh Standar.

Share:
Komentar

Berita Terkini