Diduga Kuat Ada Kong Kalingkong Antara Putri Kades Dan Oknum Wartawan Dalam Pemotongan Dana BPUM

Laporan: Redaksi author photo

 




Gambar Ilustrasi 
Liputan23.com|Tasikmalaya - Pemerintah dengan kebijakannya memberikan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah atau yang disebut bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 kembali digelontorkan oleh pemerintah pusat.

Bantuan BPUM tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan kementerian keuangan RI, selama masa pandemi Covid19.

Mulai tahun 2021 ada beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta atau disebut Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Ironisnya yang terjadi di salah satu Desa di kabupaten Tasikmalaya sangat mengejutkan kami sebagai insan pers yang mempunyai fungsi dan tugas sosial kontrol, sangat terkejut mendengar ada oknum wartawan yang ikut campur dalam urusan pendaftaran calon penerima bantuan.

Ada beberapa keterangan dari beberapa narasumber pada kamis (17/6) yang tidak mau disebutkan namanya bahwa yang terjadi di Desa Sarimukti Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa barat, bahwa penerima bantuan hanya menerima Rp 600 ribu saja, alih-alih supaya mendapatkan bantuan maka pendaftaran calon penerima dipintai  uang sebesar Rp 200 ribu oleh oknum anak Kepala Desa yang didampingi oknum wartawan, dengan dalih sebagai persyaratan untuk mendaftar supaya di ACC oleh pemerintah.

Namun setelah  setelah cair pun masih dipinta lagi sebesar Rp 400 ribu oleh oknum yang sama, jelah salah satu warga dari salah satu kepunduhan, jadi kami sebagai penerima hampir  rata didesa  hanya menerima Rp 600 ribu atau separuhnya dari bantuan presiden tersebut.

Untuk ini kami sebagai sosial kontrol mencoba menghubungi kepala Desa untuk mengkonfirmasi kebenarannya melalui telpon seluler sampai beberapa kali namun tidak pernah direspon.

Kemudia kami coba juga lewat pesan SMS namun hasilnya tetap nihil yang ahirnya kami tulis sesuai dengan keterangan dari beberapa narasumber.

Padahal kami hanya ingin konfirasi tentang keberadaan yang diceritakan oelah masyarakat nya, sesui dengan UU no 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik, selain dari pada itu, kami pun berusaha untuk menjalankan amanah  UU no 40 tahun 1999, sebagai pilar ke 4 agar supaya pemberitaan kami dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang sebenarnya.

Harapan kami kepada pihak APH segera ambil bertindak atas dugaan pemotongan bantuan tersebut yang dilakukan oleh para oknum, apalagi diduga yang melakukannya notabene masih keluarga kepala desa yang berinisial MR dan didampingi oleh oknum wartawan yang tidak jauh tempat tinggalnya dari desa tersebut.a

Kontributor :Ikin-dkk

Share:
Komentar

Berita Terkini