H. Muchtar Yusuf Ketua Kadin Bireuen Dinonaktifkan dan Bukan Anggota Kadin Aceh

Laporan: Editor author photo
   Kadin Aceh

Liputan23.Com ||Banda Aceh-Karena dinilai kurang aktif dan pelanggar aturan organisasi, H. Muchtar Yusuf diberhentikan sebagai ketua Kadin Bireuen dan digantikan H. Azwir Basyah sebagai Plt Ketua Kadin Bireuen hingga terpilih ketua definitif.

Surat keputusan Kadin Aceh yang ditandatangani oleh Muhammad Iqbal dengan Nomor Skep/0269/KDN Aceh/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang pembatalan dan pencabutan  keputusan dewan pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Aceh No. Skep/017/Kdn Aceh/II/ 2019 tentang pembatalan sebagai ketua Kadin Kabupaten Bireuen, H. Muchtar Yusuf diberhentikan sekaligus juga sebagai anggota Kadin Aceh dengan nomor registrasi anggota 210528-36271988.

Dalam surat keputusan Kadin Aceh itu, H. Muktar Yusuf dinilai tidak aktif bahkan kantor juga tidak jelas, sehingga banyak anggota sulit akses informasi.

Atas keputusan Kadin Aceh menghentikan H. Muchtar Yusuf terjadi perlawanan dan Muchtar Yusuf menolak keputusan tersebut dan dinilai tidak mendasar tanpa cross chek sehingga terkesan tendensius.

Untuk menyikapi keputusan Kadin Aceh, Muchtar Yusuf menyurati Ketua Umum Kadin Indonesia serta Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Pusat untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan Kadin Aceh menonaktifkan dirinya tanpa ada peringatan sebelumnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Kadin Pusat itu, Muchtar Yusuf sebagai Ketua Kadin Bireuen masa bakti 2017 - 2022 menolak disebut tidak aktif sebab kondisi pandemi covid 19 hampir seluruh lembaga tidak aktif.

Kemudian, melalui daring atau komunikasi antar ketua Kadin se Aceh terus dilakukan, terutama dalam perpanjangan KTA untuk legalitas Musda Kadin kedepan bahkan Muchtar menyebutkan komunikasi sebelumnya dengan Makmur Budiman (Almarhum) sangat intens dalam mendorong komunikasi dengan pengusaha, guna memotivasi gairah usaha ditengah pandemi virus corona, sebut Muchtar Yusuf dalam surat yang dituliskan kepada Ketua Kadin Pusat.

Muchtar Yusuf ketika di hubungi awak media, menyebutkan bahwa pemecatan dirinya tidak sesuai aturan, jika dirinya membuat berbuat salah seharus ada peringatan tidak boleh semerta - semerta.

"Saya tidak pernah berbuat gaduh di Kadin Aceh dan tidak pernah berkhianat, jika salah pasti ada teguran," ujar Muchtar.

Dirinya berharap agar Ketua Kadin Indonesia mengutus tim ke Aceh untuk menilai kebenaran laporan dirinya sehingga tidak timbul fitnah di Kadin Aceh ditengah pandemi covid 19.

"Tidak benar saya tidak mengurus Kadin Bireuen, saat ini jangankan kantor rumah saja harus di jual, untuk pertahanan hidup," kata Muchtar Yusuf.

Sementara, Pjs Ketua Kadin Aceh, H. Muhammad Iqbal kepada awak media Jum'at 18 Juni 2021 mengatakan bahwa pemberhentian H. Mucktar Yusuf sebagai Ketua Kadin Bireuen sekaligus pemberhentian Muchtar sebagai anggota Kadin sudah sesuai dengan aturan organisasi, katanya.

"Semua organisasi ada aturannya, apabila dilanggar pasti ada sanksi Organisasi," kata Iqbal.(Har)
*Sumber; KBA ONE
Share:
Komentar

Berita Terkini