Jaksa Agung Perintahkan Jajaran di Daerah Berperan Aktif Dukung PPKM Darurat

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dengan baik.

"Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (30/6/).

Leonard mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 29 Juni 2021 yang membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten / kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.

Ia menyebut ada beberapa langkah yang harus dilakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

"Menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, kepolisian, pemerintah daerah/ Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan," ujar dia.

Jajaran yang terlibat pun harus memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," tegas dia.

Selain itu, menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM darurat di wilayah pulau Jawa dan Bali dalam beberapa waktu ke depan. Sebab, kedua pulau tersebut memiliki lonjakan kasus positif COVID-19 yang sangat tinggi, dibandingkan wilayah lainnya.

Saat ini kebijakan di atas, masih menunggu finalisasi secara mendalam oleh berbagai pihak yang terkait. Supaya, berbagai langkah strategis yang disusun dapat membuah hasil yang manis dalam memutus laju penyebaran COVID-19.(red_inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini