Kanim Kelas I TPI Jember Diapresiasi Sekjen Kemenkumham,Giatkan Pemusnahan Arsip Berkala

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jember - Pemusnahan arsip subtantif secara berkala sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 54 tahun 2016 perubahan atas Permenkumham Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jadwal Rentensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kemenkumham RI jadi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM sejak tahun 2019.

Dicontohkan Kantor imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jember menuai prestasi penghargaan dari sekjen Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

“Terciptanya ketertiban dalam pengelolaan tata arsip sesuai peraturan pada setiap instansi pemerintah merupakan bentuk upaya sadar dan peduli serta disiplin menjalankan aturan pemerintah guna menegakkan suasana tertib dan kondusif," ujar Kepala Seksi Informasi Kanim Jember, Muhammad Erfan, Senin (14/6).

Erfan menambahkan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencakup 4 Kabupaten yakni, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo.

Hal senada juga dikatakan Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenkumham, Andri Budi Satriaji turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanim Jember sudah mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang telah dicanangkan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2019.

“Digiatkannya pemusnahan arsip di wilayah kerja Kanim Kelas I Jember merupakan kegiatan yang patut diserukan dan dilakukan sebagai contoh disiplin kerja tercipta tertib pengelolaan arsip dengan baik dan tepat guna menegakkan supremasi hukum di NKRI,” pungkasnya.(JR)

Share:
Komentar

Berita Terkini