Liputan23.com|Jakarta - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A., Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pemindahan dilakukan setelah terpidana menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR pascadipulangkan dari Singapura.
"Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," kata Leonard dalam keteranganya,pada Senin (28/6).
Leonard menjelaskan, setelah di Indonesia, terpidana telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti COVID-19 sebanyak empat kali dengan hasil negatif.
Terpidana dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun.
"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," Leonard menegaskan.
Diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Menurut Leonard, asset milik terpidana yang disita pada 2007 dan 2009 pun telah dilelang. Hasil lelang pada 5 Maret 2007 sebesar Rp1.490.154.000 dan 30 Oktober 2009 sebesar Rp1.017.524.500.
"Sehingga total nilai asset milik terpidana Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke kas Negara Rp1.490.154.000 + Rp 1.017.524.500 = 2.507.678.500," ujar Leonard.
Tim penelusuran asset Kejari Medan pun telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk menemukan asset-asset lain milik terpidana.
Terditeksi ada tiga asset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan.
Menurut Leonard, penelusuran asset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana. Ini nantinya akan digunakan untuk penggantian kerugian negara. (red_inp).