Kementerian Dalam Negeri Dan Kemen PAN RB Percepat Penyederhaan Birokrasi

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), melakukan percepatan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah (Pemda).

Seperti dilansir laman kemendagri.go.id pada Senin (28/6/2021), penyederhanaan birokrasi memiliki dua tahap yakni pertama, penyederhanaan struktur dan kedua, penyetaraan jabatan.

“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan terjadi percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Menurut Akmal, saat ini pihaknya  memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu  penyederhanaan struktur.

Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan. 

Akmal menegaskan, persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri, atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB.

Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi, atas pertimbangan teknis Kemendagri.

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," kata Akmal.

Dia menambahkan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan, maka dapat menetapakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Peraturan Kepala Daerah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini