Kementerian Kesehatan : Intensif Nakes Tetap Dibayarkan

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah hak yang wajib dipenuhi pemerintah.

Karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri berharap, pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif nakes,” kata Trisa melalui keterangan resminya Rabu (30/6).

Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.

Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk insentif nakes di RS Umum Daerah (RSUD) dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Intensif nakes pada 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp1.303,4 triliun kepada 199.709 makes. Pada 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 nakes sebagai insentif bulan Januari-Mei.

Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar. Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes.

Fasilitas kesehatan (faskes) di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.(inp_red)

Share:
Komentar

Berita Terkini