Kementerian Pertahanan Bahas Penetapan Satkowil TNI di Daerah

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Kementerian Pertahanan membahas draft Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang Penetapan Satuan Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia (Satkowil TNI) sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kementerian Pertahanan di daerah.

Menurut Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, diperlukan guna menghindari kekosongan tugas dan fungsi Kemhan dalam pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan di daerah.

Dijelaskannya, Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menhan dan peraturan perundang undangan.

“Kedudukan organisasi, tugas dan tanggung jawab Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pertahanan,” ungkap Wamenhan saat membuka rapat Permenhan Satkowil TNI Gedung Urip Soemoharjo Kemhan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Wamenhan menambahkan, Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan dalam pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara, serta pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan negara yang dapat terwujud, melalui pembangunan kekuatan yang dilaksanakan secara terpadu, oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dan negara.

Selain itu, pelaksanaan dan pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah juga bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

“Harapan dibentuknya Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, dengan menetapkan Satkowil TNI dapat dilaksanakan guna tercapai tujuan nasional dan kepentingan nasional," tambah Wamenhan.(red_inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini