Mendagri Tito : Jadwal Pemilu 28 Februari 2024 Belum Keputusan Final

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengatakan, jadwal pemilihan umum (Pemilu) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  yakni pada 28 Februari 2024 belum merupakan keputusan resmi atau final.

Menurut Mendagri, jadwal pada 28 Februari itu merupakan pengajuan dari KPU RI setelah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dalam  pemilu serentak, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2024.

"KPU menyampaikan 28 Februari dengan alasan kesiapan anggaran sudah ada, kemudian dilaksanakan sebelum bulan Ramadan untuk menghindari kelelahan petugas. Nah diambil lah 28 Februari, tapi ini belum menjadi keputusan resmi, belum," kata Mendagri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/6).

Mendagri menegaskan jadwal tersebut mungkin saja bergeser dari yang diusulkan KPU tersebut, jika ada pertimbangan lain yang ternyata Pemilu tidak bisa dijadwalkan pada 28 Februari 2024.

"Mungkin ada yang menyampaikan ke publik, 28 Februari adalah Hari Raya Galungan. Otomatis harus exercise dan itu tidak bisa berlaku. Apa yang dilakukan berikutnya, nanti akan dilakukan rapat kembali, rapat exercise bukan rapat final loh," ujar Mendagri.

Pemerintah, kata Mendagri,  juga akan melakukan kajian, begitu pula dengan Bawaslu maupun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap rencana jadwal Pemilu 2024 tersebut.

"Pemerintah melakukan kajian, KPU akan melakukan exercise, Bawaslu komisi 2 akan berpendapat yang lain, nanti kita akan bertemu kembali untuk melihat tanggalnya yang mana yang pas untuk pilpres dan pilkada. Sehingga risiko overlaping-nya menjadi rendah," ujar Mendagri.

Mendagri mengungkapkan, dalam amanat Undang-undang (UU) Pemilu menyebutkan pemilu presiden-wakil presiden akan digelar bersamaan dengan legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan disebutkan tahunnya pada 2024.

"Pemilu serentak disebutkan tahunnya 2024 tahunnya ya. Sementara di UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu spesifik disebut November 2024," kata Mendagri.

Ia menyatakan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) jika merujuk pada 2019 digelar pada April, namun ketika itu penyelenggaraan hanya satu putaran saja.

Sementara di 2024, kalau ada putaran kedua, maka penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 bisa jadi tabrakan dengan Pilkada serentak 2024.

"Nanti akan tabrakan overlaping pekerjaan yang sangat berat sekali. Pilpresnya belum selesai, pilkadanya sudah dimulai, itu akan berat. Maka KPU berusaha exercise, gap waktunya lebih longgar. Hitungan mereka baiknya Januari, Februari, Maret," kata Mendagri.

Namun jika penyelenggaraan pemilu digelar pada Januari, permasalahan yakni pada anggaran yang biasanya belum cair pada tahun anggaran.

"Maret itu ada bulan puasa, kalau dilaksanakan nanti kelelahan akan timbul dan lain-lain, sehingga mereka (KPU) meng-exercise April terlalu mepet dengan pilkada. Menurut KPU yang baik adalah di bulan Februari, sehingga waktu exercise mereka, exercise ya (bukan final), diajukanlah 28 Februari," ujar Mendagri.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan waktu pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 belum final sampai diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

Pemungutan suara Pemilu 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024 disepakati saat rapat konsinyasi Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 pada Kamis (3/6/2021.) **

Share:
Komentar

Berita Terkini