Meningkatkan Status Penyelidikan Penyimpangan Peremajaan Sawit di Nagan Raya

Laporan: Editor author photo
noeh21
H. Munawwal, SH, MH. Kasi Penkum Kejati Aceh,fto dok.

Liputan23.Com | Banda Aceh -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit di Kabupaten Nagan Raya ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan penyimpangan itu dilakukan oleh koperasi perkebunan sejahtera mandiri di Nagan Raya tahun anggaran 2019, dengan anggaran Rp. 12.500.000.000.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, SH MH kepada awak Media mengatakan, tim penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Aceh telah meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan program peremajaan sawit di Nagan Raya yang dilakukan oleh koperasi perkebunan sejahtera mandiri Tahun Anggaran 2019 ke tahap penyidikan.

"Tim penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Aceh telah memintai keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait,"kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, Kamis 17 Juni 2021.

Munawal Hadi menyebut Bidang Intelijen Kejati Aceh telah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak terkait diantaranya;  BPDPKS Kementrian Keuangan, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan Ketiga yang melakukan kerja sama dengan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri

Kronologis Perkara.
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi menjelaskan, tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran rencana anggaran biaya sebagaimana keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS / KB.120/3 2017 dan perubahannya.

Lanjut Munawal, keputusan itu mengatur pedoman peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun pengembangan sumber daya manusia dan bantuan sarana dan prasaranan dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.

Bahkan, tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan.

Sehingga legalitas lahan yang sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Keuchik diragukan kebenarannya.

"Karena berpotensi masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dan kawasan hutan seluas 500 hektare dan berpotensi merugikan Negara sebesar Rp. 6.500.000.000,"jelas Munawal Hadi.

Tambah Munawal, selanjutnya terdapat lahan kosong (tidak ada batang sawit / pohon sawit diatas lahan) milik pekebun yang tergabung didalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri sebanyak 30 Hektare.

"Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya pihak koperasi perkebunan sejahtera mandiri tidak ada melampirkan bukti/ salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta laporan realisasi dari Koperasi,"sebutnya.

Sebagaimana ketentuan perjanjian kerjasama penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit antara Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dengan Bank Syariah Mandiri dan BPDPKS.

Hal itu juga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) perjanjian kerjasama penyaluran dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara KPSM dengan PT. BNI dan BPDPKS.

Disebutkan, penarikan dan PPKS hanya dapat dilakukan setelah pihak kedua (PT. BNI) mendapatkan bukti/salinan tagihan serta laporan kemajuan pekerjaan dari pihak pertama yang sudah diverifikasi dan direkomendasi oleh Petugas Pendamping.

"Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diserahkan sekretaris koperasi Produsen Jaya Mandiri kepada tim  penyelidik pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama tersebut, pihak koperasi produsen Jaya Mandiri tidak ada melampirkan bukti/salinan tagihan, ataupun surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya,"jelasnya.

Namun pihak Bank PT. BNI tetap mencairkan permohonan pencairan anggaran sebagaimana permohonan  Ex. Pencairan Nomor :02/KPSM/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp. 1.247.000.000.

Sementara, Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, lanjut Munawal, telah menggunakan anggaran peremajaan kebun kelapa sawit (Replanting) untuk pembayaran honor/gaji pengurus koperasi yang berasal dari dana Replanting.

Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan, yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS.

"Bukan diusulkan oleh Koperasi ataupun Poktan/Gapoktan yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi,"demikian tutupnya.
(Har)
Share:
Komentar

Berita Terkini